SURYA.CO.ID, PONOROGO - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan utang atau kredit macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Cawagub Jatim nomor urut 2, Emil Elestianto Dardak mengatakan, PP itu adalah terobosan yang baik dari Presiden Prabowo.
“Jadi menurut kami itu sebuah terobosan yang baik dari bapak presiden. Ini contoh agar tidak membiarkan masalah di masa lalu terus menggantung,” ungkap Emil di Ponorogo, Kamis (7/11/2024).
Emil menjelaskan, memang kenyataannya ada kredit yang sudah masuk kategori right off, sudah dihapus.
“Tetapi hak tagihnya masih ada. Sehingga mereka yang pernah memiliki utang, akan selamanya tidak dibolehkan (berutang) oleh perbankan,” tegasnya.
Dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024, maka para pelaku UMKM bisa kembali mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Bagaimana kita melakukan itu dengan prudent. Itu kan dilihat case by case, apa sebabnya UMKM tidak berhasil melunasi utangnya. Tetapi sekarang perbankan pasti memperhitungkan karena ada prinsip 5C yaitu collateral, capacity, character, capital dan condition, untuk menilai seorang calon debitur atau peminjam,” terang Emil.
Dan setelah ada penghapusan utang itu diharapkan para pelaku UMKM dan bank berdamai dengan masa lalu mereka.
Dan sekarang melihat lagi, misalnya dari character maka melihat rekomendasi dari kelompok nelayan, atau taninya, tambahnya.
“Kalau dilihat cash flow pelaku UMKM itu maka bank mengetahui kualitas bisnis yang diusulkan. Apakah UMKM itu konsisten dengan usahanya jadi nelayan atau petani," paparnya.
Emil mengaku bahwa dengan PP baru itu merupakan sebuah terobosan bagus dari Presiden Prabowo.
Menurutnya kalau utang ini dihapus dianggap kerugian negara, tetapi Emil percaya bahwa masih banyak sekali terobosan serupa di kemudian hari. *****