SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sejumlah perlintasan liar di wilayah Kediri kerap memakan korban, termasuk perlintasan yang berlokasi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Untuk itu, sebagai langkah peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 7 Madiun memutuskan untuk menutup perlintasan liar di wilayah Kediri bagian selatan tersebut.
Bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Surabaya, PT KAI secara tegas menghalangi perlintasan liar menggunakan portal penghalang.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo mengatakan, penutupan ini ditujukan untuk mengurangi risiko yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, penutupan perlintasan liar dilaksanakan serentak di beberapa wilayah operasional kereta api di Indonesia, mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember, dan Divre 1 Medan hingga Divre 3 Palembang.
"Kami berupaya agar perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan selamat, mulai dari stasiun keberangkatan hingga tujuan," kata Kuswardojo, Kamis (31/10/2024).
Penutupan perlintasan di wilayah Daop 7 dilakukan di KM 176+6/7 pada petak jalan antara Stasiun Kras dan Stasiun Ngadiluwih, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kuswardojo menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, DJKA, dan PT KAI dalam menjaga keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.
Data PT KAI Daop 7 Madiun menunjukkan, sepanjang Januari hingga September 2024, telah terjadi 17 insiden di perlintasan sebidang.
"Sampai 30 Oktober 2024, PT KAI Daop 7 telah melakukan penutupan dan penyempitan di 8 titik," ungkap Kuswardojo.
Sebagai bagian dari sosialisasi keselamatan, PT KAI terus mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar mematuhi rambu lalu lintas ketika melewati perlintasan kereta api.
Pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan dan memperhatikan kondisi sekitar sebelum melintas.
Ia menekankan pentingnya mendahulukan kereta api ketika akan melintas.
"Jika kereta api akan melintas, masyarakat wajib mendahulukan kereta api. Begitu pula saat sirine berbunyi dan palang pintu menutup, pengendara harus berhenti," tambahnya.
Kuswardojo juga mengingatkan bahwa aturan mendahulukan kereta api telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).