“Pelaku sudah pernah melakukan pencurian serupa di banyak tempat ibadah, tapi belum pernah diproses secara hukum. Pelaku berasal dari kota lain, bukan dari Magetan. Jumlah uang yang dicuri dari dua kotak amal senilai Rp 250 ribu,” paparnya.
AKP Joko menyatakan, pasal yang dilanggar pelaku adalah pasal 363 subsider 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Magetan, guna proses pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID