SURYA.CO.ID - Wudhu adalah ibadah untuk menyucikan diri dari hadas kecil, seperti kencing dan buang air besar.
Terdapat beberapa aturan dalam melaksanakan wudhu, salah satunya tata cara mengambil wudhu.
Bolehkan wudhu tanpa busana? Pertanyaan ini seringkali muncul di kalangan umat Muslim.
Dilansir dari YouTube Al Bahjah TV, Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa, banyak ulama mengatakan wudhu tanpa busana hukumnya adalah makruh, karena dikhawatirkan dapat menyentuh bagian-bagian yang dapat membatalkan wudhu.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.
Selain itu, penetapan hukum makruh untuk memutus keragu-raguan.
"Jadi bisa mengkahatirkan waktu shalat jadi was-was," sambungnya.
Buya Yahya melanjutkan, sesudah mandi dan ingin berwudhu, terkadang tangan seseorang secara tidak disengaja ingin membersihkan bagian-bagian tertentu yang dapat membatalkan wudhu.
Namun, apabila yakin bisa menjaga wudhu dalam keadaan tanpa busana, maks wudhunya tetap sah.
"Tapi kalau Anda bisa menjaga dan yakin gapapa, tetap sah," sambungnya.
Begitu pula saat berada di sungai tertutup, jika seseorang tak ingin bolak-balik ke sungai untuk berwudhu, maka ia bisa langsung berwudhu di sungai tersebut meskipun tanpa busana.
"Kalau memang tempat wudhunya jauh dan sebagainya, gapapa. Mungkin kita sudah terlanjur di kolam atau dimana, di sungai sudah wudhu sekali dalam keadaan mandi, sungainya tertutup, kalau sudah naik susah turunnya, wudhu sekalian, sah wallahualam bishawab," pungkas Buya Yahya.