SURYA.CO.ID - Sosok Iptu Rudiana terus menerus menjadi sorotan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno terkait penanganan kasus Vina Cirebon.
Terbaru, Oegroseno menyebut Iptu Rudiana luar biasa karena mampu melewati 6 pangkat di atasnya saat membawa kasus Vina Cirebon ini ke Polda Jabar.
Pernyataan Oegroseno ini terkait ditetapkan 3 daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, orang pertama yang mengungkap adanya DPO adalah Iptu Rudiana (saat itu pangkatnya masih Aiptu) ketika melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polres Cirebon Kota.
Dalam laporannya, Iptu Rudiana langsung menyebut nama 4 DPO, yakni Pegi Perong, Panji, Dani dan Andi.
Baca juga: Oegroseno Kritik Komnas HAM di Kasus Vina Terlalu Sumir dan Ringan, Singgung Rekayasa Iptu Rudiana
Namun, saat kasus ini ditangani Polda Jabar, nama DPO menyusut menjadi 3, yakni Pegi Perong, Dani dan Andi.
Menurut Oegroseno, laporan Iptu Rudiana seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, padahal itu keterangan palsu.
"Dia pangkat Aiptu, bisa menangkap 8 tersangka dan 3 DPO. Melalui proses sampai ke Polda. Bayangin seorang Aiptu ke polda melewati Ipda, Iptu, AKP, Kompol, AKBP, Kombes. Enam pangkat bisa dilewati seorang Aiptu, kan luar biasa," sindir purnawirawan jenderal bintang 3.
Apakah Iptu Rudiana seizin Kasat Serse?
Menurut Oegro, kalau izin seharusnya kasus ini diambilalih Kasat Serse.
"Kalau Kasat Serse izinkan tapi tidak diambilalih, diserahkan Aiptu itu kesalahan fatal. Harusnya ditangani kasat serse," katanya.
Oegroseno melihat, penentuan DPO di kasus Vina ini terlalu pagi karena belum dibuktikan peristiwanya dan alat bukti serta peran-peran pelakunya.
Seperti diketahui, di kasus Vina ini, dari 8 tersangka yang akhirnya menjadi terpidana semua berperan sebagai pembantu, sementara peran utama adalah 3 DPO tersebut.
"Kalau DPO peran utama, 8 yang ada ditahan dahulu, 3 dicari. Jangan dibikin DPO dahulu," katanya.
Menurut Oegro, DPO itu baru dibuat sebagai upaya terakhir, ketika proses pencarian memang tidak membuatkan hasil dan jaksa sudah menyatakan berkas lengkap alias P21.
Namun, di kasus Vina ini justru sebaliknya, DPO sudah ditulis dari awal sejak Iptu Rudiana melapor.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dengan tegas menyebut 3 DPO kasus vina ini fiktif.
Azmi lalu mengurai kejanggalan yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana dan berkas pemeriksaan di sidang.
Dalam laporannya, Iptu Rudiana mengaku melaporkan kasus VIna pada tanggal 31 Agsutus 2016 pukul 18.30, setelah dua jam sebelumnya (pukul 16.30) dia menangkap 9 orang (satu akhirnya dilepas).
Dalam BAP nomor 10 tanggal 31 agustus, Iptu RUdiana menyebut pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky ada 11 orang, 3 diantaranya dinyatakan kabur.
Rudiana menyebut, dia bersama tim sudah ke Desa Banjarwangun, kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon untuk menangkap DPO tersebut.
Hal ini lah yang aneh karena jarak antara Desa Mundu ke Polres Cirebon Kota memakan waktu 40 menit sehingga pulang pergi 80 menit.
"Bagaimana mungkin jam 16.30 ada orang ditangkap, lalu harus ke desa banjarwangun. Dan jam 18.30 sudah membuat laporan adanya DPO," ungkap Azmi.
Keheranan Azmi bertambah karena ternyata RUdiana belum bertemu dengan Aep dan Dede saat membuat laporan ke Polres Cirebon Kota.
"Rasanya tidak mungkin dalam time frame 2 jam harus ke arah Banjarwangun. Waktu dia melakukan itu sudah mencari (DPO) ke rumahnya, pengeledahan," ungkapnya.
Ketika Iptu Rudiana mengaku sudah ke rumah DPO, seharusnya di dalam berita acara DPO disebutkan dengan jelas nama lengkap, alamat rumahnya, ada foto dan ciri-ciri lengkap.
Kenyataannya, di dalam DPO yang disebarkan Polda, tidak ada foto, seperti DPO Pegi yang hanya disebutkan tinggi 160 cm,badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam.
"Terhadap Panji, Dani dan Andi juga tidak ada ciri detail, padahal DPO harus melampirkan foto," katanya.
Azmi merasa makin aneh ketika POlda mencoret nama Panji dalam DPO.
Padahal dalam BAP disebutkan peran Panji, Andi, Dani dan Pegi Perong ini peran vital, menusuk pakai samurai, memerkosa.
"Kesannya dibentuk sadis, kejam, segala macam. Ini pelaku utama, tapi by design," tegas Azmi.
Azmi meyakini, orang-orang ini memang tidak ada. Terbukti pihak kepolisian tidak folloiw up sampai delapan tahun hingga akhirnya kasus ini ramai lagi.
"Disinilah patut diduga by design nama-nama 4 DPO ini. Supaya dibikin sadis, supaya bikin kejam. Jangan-jangan persitiwa perbuatan bisa jadi tidak ada, atau ada orang lain yang melakukan, bukan 8 orang yang dihadirkan ini," tukasnya.
Nama-nama DPO Didekte Penyidik
Sesuai berita acara pemeriksaan, nama-nama DPO itu berasal dari penyataan Sudirman.
Namun, saat bersaksi di persidangan pada Rabu (2/10/2024), Sudirman justru membantah mengetahui tentang nama-nama DPO tersebut.
Sudirman mengaku tidak tahu dan tidak kenal sama sekali dengan Dani, Andi dan Pegi.
Nama-nama itu ditulis penyidik di papan tulis, dan Sudirman hanya mencatatnya saja.
Di papan tulis, penyidik juga menuliskan nama-nama temannya dengan narasi peran masing-masing dalam kasus Vina.
"Saya disuruh sama polisi, suruh nyatat. Namanya muncul dari polisi.
Ditambah 3 orang lagi (DPO) , biar 11 orang. Itu dari polisi," katanya.
Di kesaksian lainnya, Sudirman juga mengakui sempat diajak polisi ke Polsek Utara Barat.
Saat masih di mobil dia diberitahu polisi untuk menyebut nama Andika dan menunjuk orang yang paling banyak tato di tubuhnya.
Perintah itu dilakukan Sudirman meski dia tidak tahu apa-apa soal Andika.
"Tahu namanya dari polisi. Polsii yang suruh itu Andika. Katanya disuruh tunjuk orang yang banyak tato nya. Waktu di mobil disuruh menyebut Andika," katanya.
Belakangan Sudirman akhirnya tahu orang yang ditunjuknya sebagai Andika itu ternyata Rivaldy alias Ucil.
"Padahal itu bukan Andika," tukasnya.
Di sidang PK, Sudirman mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik tahun 2016.
Sudirman juga mencabut keterangannya di persidangan tahun 2016 dan 2017 karena berada di bawah tekanan.
"Kenapa dicabut?," tanya kuasa hukumnya, Jutel Bongso.
Sudirman mengaku keterangan di BAP itu palsu dan keterangan yang disampaikan di sidang tahun 2016-2017 itu tidak benar.
Sudirman menegaskan tidak tahu menahu peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan padanya.
Dia juga tidak melihat para terpidana lain karena memang dia tidak tahu adanya pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Saat Vina dan Eky tewas pada 27 Agsutus 2016, dia berada di rumah tetangganya.
Sudirman juga mengungkap dugaan rekayasa bukti chat di antara para terpidana kasus Vina Cirebon dan tiga DPO.
Sudirman membantah pernah berkirim pesan singkat atau sms dengan para DPO dan Saka Tatal terkair perencanakan pengeroyokan Vina dan Eky.
Saat itu, hakim anggota Galuh Rahma menanyakan tentang ponsel yang dimiliki Sudirman.
Sudirman mengaku memiliki dua ponsel yang biasa digunakan untuk bermain media sosial Facebook.
Baca juga: Detik-detik Sudirman Ditembak Terkuak di Sidang PK Kasus Vina, Senjata Nempel, Jatuh Dipaksa Berdiri
"Pada saat itu ada gak si Andi, Dani dan Pegi (DPO) mengirimkan sms ke Sudirman bahwa nanti malam kita keroyok ini lho (Eky dan Vina)," tanya hakim Galuh.
Sudirman menjawab tidak ada. Bahkan, dia mengaku tidak kenal sama sekali dengan nama Dani, Andi dan Pegi.
Dia menyebut tiga nama itu karena diarahkan penyidik.
Sudirman juga membantah ada perkataan janjian dengan para DPO tersebut.
Lalu, dimana ponselnya saat ini?
Sudirman mengaku dua ponsel miliknya itu dibawa polisi saat dia ditangkap. Dan, sampai sekarang dia tidak tahu dimana keberadaan ponselnya.