Pembunuhan Vina Cirebon

Sepak Terjang Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM, Pernah Ungkap Trafficking

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang.

SURYA.co.id - Inilah sepak terjang Ipda Rudy Soik, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). 

Ipda Rudy Soik dipecat seusai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

Saat itu, Rudy Soik bersama tim melakukan operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.

Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal. 

Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad.  

Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang, Dibela Keluarga Prabowo

Ternyata, Ahmad merupakan residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri. 

Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi.

Ahmad sendiri mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Beberapa bulan setelah kasus ini, Ipda Rudy Soik justru dipecat. 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu.  

Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik digelar pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan dalam persidangan tersebut.

Hasilnya, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini