SURYA.CO.ID - Di Indonesia, perayaan ulang tahun biasa diisi dengan berbagai acara. Namun, sebenarnya bagaimana hukum merayakan ulang tahun dalam Islam?
Berikut penjelasan hukum merayakan ulang tahun menurut Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Hari ulang tahun adalah hari spesial yang ditunggu setiap orang. Apalagi, pada momen tersebut biasanya seseorang mendapatkan hadiah atau kejutan.
Di Indonesia, perayaan ulang tahun seringkali dilakukan oleh masyarakat termasuk Muslim. Lantas, bagaimana hukumnya?
Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Ustadz Abdul Somad
Dilansir dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official berjudul "Hukum Mengucap Ulang Tahun", hukum merayakan ulang tahun tergantung pada substansinya.
Perayaan ulang tahun yang diisi dengan saling mendoakan, diperbolehkan
Ucapan ulang tahun populer yang banyak digunakan orang yaitu Happy Birthday (HBD) artinya selamat ulang tahun, barakallahu fii umrik, atau mabruk alfa mabruk.
Ustadz Abdul Somad menerangkan, ucapan-ucapan tersebut diperbolehkan.
"Pertama Happy, Happy itu kan senang," jelas Ustad Abdul Somad.
Oleh sebab itu, merujuk pada kata 'Happy' dalam ungkapan Happy Birthday atau HBD memiliki substansi senang.
Kemudian ucapan dalam bahasa Indonesia, selamat ulang tahun yang memiliki substansi selamat.
"Selamat ini dari bahasa Arab, 'Allahumma inna nas-aluka salamatan'. Makanya disebut doa selamat," jelasnya.
Ucapan ketiga, lanjut UAS adalah ucapan barakallahu fii umrik yang memiliki arti semoga Allah memberkahi umurmu'.
Ucapan dalam Bahasa Arab ini bermakna keberkahan.