"Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).
Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.
Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.
"Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda," ucapnya.
Kondisi Terbaru 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur
Sementnara itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, hingga kemarin tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri Surabaya seperti biasa.
Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.
Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Humas Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.
"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex.
Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib.
Langkah ini diambil setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Salah satu dugaan adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima.
Dimas menilai adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.
"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahkamah Agung Belum Jalankan Rekomendasi KY untuk Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur