Berita Jember

Kronologi Lengkap Nenek di Jember Jatim Digugat Anak, Menantu dan Cucu Cuma Gara-gara Jeruk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek di Jember Jatim Didugat Anak, Menantu dan Cucu Cuma Gara-gara Jeruk.

"Kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham."

"Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024).

Sebelum Sugianto meninggal, hubungan Stephani dan Kusumayati memang tidak akur.

Bahkan, Stephanie tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur, sehingga Kusumayati kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) karena jarang berkomunikasi dengan putrinya.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."

"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Kendati demikian, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari Sugianto.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi."

"Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Kini, Kusumayati dilaporkan oleh anaknya sendiri atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika menerangkan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha mediasi.

Sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

Sementara itu, Kusumayati menerangkan, mulanya ia tidak menyangka jika anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.

Ia menyebut, Stephanie bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asal dengan meminta uang damai.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp 500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu."

"Akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp 10 miliar dan emas 50 kilogram."

"Saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Kuasa hukum Kusumayati pun sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.

Akan tetapi, hal itu tidak pernah disetujui Stephanie lantaran persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Kusumayati menerangkan, sebagai orang tua ia ingin berhubungan baik dengan semua anaknya.

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini