Gus Mudhlor Diperiksa KPK

Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Kuasa Hukumnya

Editor: Wiwit Purwanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Non aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi kuning) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu Gus Muhdlor kata Mustofa juga mempersoalkan penahanan yang saat ini dilakukan KPK terhadap kliennya itu.

"Karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," jelasnya.

Terkait hal ini Mustofa pun memastikan kliennya itu tidak akan mencabut lagi gugatan terhadap KPK.

Ia pun merasa yakin bahwa gugatan Gus Muhdlor kali ini dapat dikabulkan seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Raditya Baskoro.

"Ya kami sebagai pemohon pastinya kami optimis akan diterima. Tidak tidak (mencabut), itu karena kita cabut karena ada perubahan signifikan terkait perubahan posita maupun petitum dan saat ini sudah kita perbaiki kita ajukan kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, adapun dalam gugatan itu Gus Muhdlor kembali mempersoalkan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam permohonan yang dianggap dibacakan itu, Gus Muhdlor melalui Kuasa Hukumnya, Mustofa Abidin meminta agar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Raditya Baskoro menyatakan penetapan tidak sah lantaran tidak berkekuatan hukum mengikat.

Atas persoalan itu Mustofa Abidin pun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan yang saat ini telah kliennya ajukan kembali.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Gus Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei hingga 26 Mei.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bupati Nonaktif Sidoarjo Kembali Gugat KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/28/kuasa-hukum-ungkap-alasan-bupati-nonaktif-sidoarjo-kembali-gugat-kpk.

 

 

Berita Terkini