“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.
Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.
Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.
Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 452 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.
Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Subang: Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, 3 Hari Lagi Jalani Sidang Perdana