SURYA.CO.ID - Bagaimana hukum makan sahur setelah adzan Subuh karena bangun kesiangan?
Bangun kesiangan saat makan sahur, kerap terjadi saat menjalankan ibadah puasa.
Beberapa orang meyakini bahwa jika bangun kesiangan saat sahur berbarengan dengan adzan Subuh, maka diperkenankan untuk sekadar minum air putih saja.
Lalu, apakah ini benar dan boleh dilakukan? Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Terkait hukum ini, Ustaz Adi Hidayat telah memberikan penjelasan.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Dilengkapi Doa-doa
Dilansir dari kanal Youtube Ceramah Pendek, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa batasan makan dan minum saat sahur yaitu hingga datang fajar.
Salah satu tanda datangnya fajar adalah saat muazin mulai mengumandangkan adzan subuh.
Hal itu menandakan bahwa kegiatan makan minum dan segala yang dapat membatalkan puasa harus berhenti hingga tenggelam matahari.
Artinya bahwa sahur setelah adzan subuh karena bangun kesiangan tidak boleh dilakukan sehingga harus dihindari.
"Sampai jelas benang putih membelah keadaan malam, masih bisa makan, kalau fajar sudah tiba, selesai makan dan minum. Fajar dimulai puasa. Kalau mau makan minum, silakan lail. Tapi ketika fajar tiba, puasa dimulai," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa 1 Ramadhan 2024 Khusus Surabaya dan Sekitarnya
Baca juga: Penderita Asam Lambung Pakai Inhaler saat Puasa Ramadhan 2023, Boleh Tidak? Ini Hukumnya
Sama halnya dengan yang disampaikan Buya Yahya lewat kanal YouTube Al- Bahjah TV.
"Jika Anda mendengar adzan tapi masih minum, maka puasa Anda tidak sah," ujar Buya Yahya.
"Sebab kapan Anda tahu waktu subuh tiba, nggak boleh makan dan minum lagi," sambungnya.
Ia pun menceritakan pada zaman Nabi Muhammad SAW, terdapat 2 orang yang bertugas mengumandangkan adzan.
Setelah selesai adzan pertama, seseorang masih boleh makan dan minum.
Akan tetapi, setelah adzan kedua (adzan subuh) berkumandang, seseorang wajib memulai berpuasa.
"Ini orang salah paham, yang dimaksud kalau dengar suara adzannya bilal, makan, itu adalah adzan pertama, bukan adzan subuh. Ini kacau," kata Buya Yahya.
Lantaran hukum sahur setelah adzan subuh adalah membuat puasa batal, maka harus dibayar di lain waktu setelah bulan Ramadhan.
"Puasa kita tidak sah dan harus di-qadha," katanya.
Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."
Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Penuh
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كله ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri ramadhaana kullihi lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku niat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala.
Hukum Membaca Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Penuh
Ustadz Abdul Somad menjelaskan perbedaan pendapat tersebut dalam kanal YouTube Wadah Ilmu diungah pada 25 April 2021.
"Ada perbedaan antara mazhab Syafi'i dengan mazhab Maliki, kalau mazhab Syafi'i satu hari satu niat," kata sapaan UAS tersebut.
"Jadi kalau besok puasa, niat hari ini sekali, nawaitu shouma ghodin an adha'i fardhi syahri romadhona hadihisshanati lillahi ta'alaa untuk satu hari," ujarnya.
"Tapi kalau mazhab Maliki ndak, mazhab Maliki bisa niat itu satu paket. Jadi satu Ramadhan itu untuk 29 atau 30 hari, nawaitu shouma syahri romadhon aku berniat untuk sebulan Ramadhan ini lillahi ta'alaa," pungkasnya.
"Kalau ada yang pakai (niat) untuk sebulan, pakai. Dalilnya mana? Ayat Quran, syahru ramadhan (itu) sepaket," ujar Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan dalam hal membaca niat puasa Ramadhan umat Islam harus menyesuaikan dengan mazhab yang diikuti masing-masing.