SURYA.co.id - Sosok Hakim Lingga Setiawan jadi sorotan usai menjatuhkan vonis mati kepada AKP Andri Gustami, kurir narkoba spesialis Fredy Pratama.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan, melansir dari Tribunnews.
Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
Baca juga: Rekam Jejak AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama yang Dituntut Hukuman Mati
AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.
Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.
"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.
Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.
Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.
Baca juga: BUNTUT Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya: Kemenag Jatim Buka Suara, Ekspresi Pihak Ponpes Disorot
"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.
Lantas, seperti apa sosok Hakim Lingga Setiawan?
Melansir dari laman resmi PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan memulai karirnya sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Manna Bengkulu Selatan, pada 1996.
Pada 25 Juni 2001 setelahnya, dirinya kemudian berpindah ke Kepulauan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Dan tiga tahun berikutnya, dirinya kembali mendapat promosi sebagai Hakim Karir di Pengadilan Negeri Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 8 April 2004.
Pada 10 November 2008, Lingga Setiawan kembali mendapat jatah Rolling dari Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung, untuk menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Bulukumba, pada Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan di 2011, ia dipindahkan ke Provinsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Sukabumi, untuk kembali mengabdi sebagai seorang pengadil dunia.
Baca juga: Sosok Pria Viral Cengar-cengir saat Antar Jasad Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Perannya Janggal
Selanjutnya pada 23 Juni 2015, untuk pertama kali Lingga Setiawan menginjakkan kakinya di Bumi Ruwa Jurai, dengan diamanahkan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Namun empat bulan berselang, yakni pada 12 Oktober 2015, dirinya harus berpindah dan kembali dimutasi ke Provinsi DIY, untuk berkarir menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Seleman.
Pada 16 Desember 2016, ia kembali mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai seorang Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Wonogiri, pada Provinsi Jawa Tengah.
Dan selanjutnya, Lingga Setiawan mendapatkan promosi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk menjabat sebagai seorang Ketua Pengadilan, di PN Pamekasan Jawa Timur, pada 13 Juni 2019.
Di 2020 tepatnya pada 7 Agustus, dirinya kembali berpindah ke PN Jakarta Timur pada Provinsi DKI Jakarta, dan kembali menjadi Hakim di Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Dan pada 25 Februari 2022, Lingga Setiawan kembali memijakkan kakinya di tanah Sumatera, dan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Provinsi Lampung.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Farmasi UPH Raih Juara 1 di 3 Kompetisi Konseling, Punya Cara Unik saat Lomba
AKP Andri ajukan banding
Terkait putusan tersebut, AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.
Menurut Andri, vonis tersebut bahkan dicap 'mandul'.
"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.
Baca juga: Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Sayangnya, saat diminta menjelaskan makna dari ucapannya, Andri mendadak diam.
Ia diam sambil berlalu meninggalkan awak media yang cecar pertanyaan tersebut.
Adapun, untuk banding yang akan dihadirkan, Andri Gustami melalui penasehat hukumnya akan menghadirkan ke meja persidangan secara tertulis.
Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).
Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp1,2 miliar.
Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp8 juta per kg sabu.
Baca juga: Nasib Pengantar Jenazah Santri yang Tewas Ikut Tercatut, Begini Perannya dalam Kasus Penganiayaan
"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.
"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id