Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Sepak Terjang AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Divonis Mati, Kurir Fredy Pratama Diupah 1,22 M

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang divonis mati karena menjadi kurir gembong Fredy Pratama.

SURYA.co.id - Terungkap sepak terjang AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang divonis mati dalam kasus gembong narkoba Fredy Pratama. 

AKP Andri Gustami divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar Kamis (29/2/2024). 

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim Lingga menyebut, Andri terbukti pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca juga: Sosok Hakim Lingga Setiawan yang Vonis Mati AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama

Sebelumnya, dalam tuntutan, Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.

Berikut rinciannya:

- 4 Mei 2023: sabu 12 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg

Halaman
1234

Berita Terkini