SURYA.CO.ID - Perang petisi mewarnai penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Perang petisi ini terkait status salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator.
Danu ditetapkan sebagai JC setelah dia kali pertama mengaku terlibat dalam kasus Subang yang menewsakan bibi dan sepupunya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu juga lah yang membongkar kasus ini, hingga akhirnya polisi menetapkan dia bersama empat orang lain sebagai tersangka, yakni suami korban Yosef HIdayat serta istri muda Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Rupanya status Danu sebagai justice collaborator ini lah yang digugat sebagian orang dengan mengajukan petisi di forum online atau situs change.org berjudul “Batalkan Status JC Tersangka Ramdanu”.
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG Usai Praperadilan Ditolak: Mimin Sakit, Arighi Pilu Bukti Dihilangkan Penyidik
Setelah ditelusuri petisi pembatalan status JC Danu itu dibuat pada 5 Januari 2024.
Dalam petisi tersebut memuat surat terbuka kepada LPSK agar membatalkan status JC tersangka Danu.
Dituliskan mereka yang membuat petisi tersebut mengaku mengatasnamakan sebagai masyarakat independen.
“Kami yang bertandatangan dalam Petisi ini adalah masyarakat yang peduli akan keadilan dan proses penegakan hukum yang bebas dan independen (imparsial) mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kembali atau membatalkan pemberian status Justice collaborator (JC) kepada MUHAMMAD RAMDHANU alias DANU yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar dalam peristiwa pidana Pembunuhan yang terjadi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2021,” tulisnya dalam petisi tersebut.
Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut.
Alasan pertama, menurut mereka Danu justru memiliki kontribusi signifikan mempersulit penyelidikan dan penyidikan pada saat awal mula proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Karena keterangan dan kebohongan Danu menurut mereka saat itu membuat kasus Subang sempat mandeg dan memakan waktu hingga 2 tahun lamanya.
Mereka juga meminta LPSK meninjau beberapa tindakan dan rekam jejak Danu yang dinilai sempat menghambat.
Mulai dari berbohong mengenai keberadaannya saat terjadi persitiwa pembunuhan hingga dianggap merusak TKP.
“Berbohong mengenai keberadaan dirinya pada saat terjadi peristiwa dimana ia awalnya mengaku tidak tahu menahu peristiwa yang terjadi karena sepanjang malam tanggal 17 Agustus 20201 s/d 18 Agustus 2021 dini hari,”
“Ia bermain game dan tidur di rumah hingga akhirnya dibangunkan oleh tersangka Yosep Hidayah pada sekitar pukul 08.00 pagi hari tanggal 18 Agustus 2021”
“Tersangka Danu tersebut berperan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara menguras bak mandi yang diduga kuat sebagai tempat memandikan korban dan mengambil barang bukti bukti berupa gunting dan cutter di dalam bak mandi tersebut.”
“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.
Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 292 tanda tangan.
Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.
Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.
Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 452 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.
Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.
Berkas Diserahkan Kejaksaan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan memastikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang telah lengkap.
Berkas tersebut, kata Surawan, sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU, kemarin sudah kita limpahkan lagi berkasnya," ujar Surawan, Selasa (9/1/2024).
Surawan tidak merinci apa saja tambahan dalam berkas tersebut. Ia hanya menyebut jika ada tambahan keterangan dari beberapa saksi.
"Tambahan keterangan beberapa saksi, saksi yang sudah kita periksa ada juga saksi baru," ucapnya.
Sementara untuk tiga tersangka yakni Arighi, Abi dan Mimin, kata dia, saat ini masih belum dilakukan penahanan.
"Nanti kita komunikasikan lagi, kalau sudah oke, kita tindaklanjuti," katanya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.
Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.
Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.
Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Terbaru Kasus Subang, Polda Jabar Tambah Keterangan Saksi, Kombes Surawan:Ada Juga Saksi Baru