Pembunuhn Ibu dan Anak di Subang

Perang Petisi Jelang Sidang Kasus Subang, Status Justice Collaborator Danu Didesak Dibatalkan LPSK

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perang petisi terjadi menjelang sidang kasus Subang. Status Danu sebagai justice collaborator pemicunya.

SURYA.CO.ID - Perang petisi mewarnai penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Perang petisi ini terkait status salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator. 

Danu ditetapkan sebagai JC setelah dia kali pertama mengaku terlibat dalam kasus Subang yang menewsakan bibi dan sepupunya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Danu juga lah yang membongkar kasus ini, hingga akhirnya polisi menetapkan dia bersama empat orang lain sebagai tersangka, yakni suami korban Yosef HIdayat serta istri muda Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. 

Rupanya status Danu sebagai justice collaborator ini lah yang digugat sebagian orang dengan mengajukan petisi di forum online atau situs change.org berjudul “Batalkan Status JC Tersangka Ramdanu”.

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG Usai Praperadilan Ditolak: Mimin Sakit, Arighi Pilu Bukti Dihilangkan Penyidik

Setelah ditelusuri petisi pembatalan status JC Danu itu dibuat pada 5 Januari 2024.

Dalam petisi tersebut memuat surat terbuka kepada LPSK agar membatalkan status JC tersangka Danu.

Dituliskan mereka yang membuat petisi tersebut mengaku mengatasnamakan sebagai masyarakat independen.

“Kami yang bertandatangan dalam Petisi ini adalah masyarakat yang peduli akan keadilan dan proses penegakan hukum yang bebas dan independen (imparsial) mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kembali atau membatalkan pemberian status Justice collaborator (JC) kepada MUHAMMAD RAMDHANU alias DANU yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar dalam peristiwa pidana Pembunuhan yang terjadi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2021,” tulisnya dalam petisi tersebut.

Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut.

Alasan pertama, menurut mereka Danu justru memiliki kontribusi signifikan mempersulit penyelidikan dan penyidikan pada saat awal mula proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Karena keterangan dan kebohongan Danu menurut mereka saat itu membuat kasus Subang sempat mandeg dan memakan waktu hingga 2 tahun lamanya.

Mereka juga meminta LPSK meninjau beberapa tindakan dan rekam jejak Danu yang dinilai sempat menghambat.

Mulai dari berbohong mengenai keberadaannya saat terjadi persitiwa pembunuhan hingga dianggap merusak TKP.

“Berbohong mengenai keberadaan dirinya pada saat terjadi peristiwa dimana ia awalnya mengaku tidak tahu menahu peristiwa yang terjadi karena sepanjang malam tanggal 17 Agustus 20201 s/d 18 Agustus 2021 dini hari,”

Halaman
1234

Berita Terkini