SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2023 ini, tercatat ada 435 anak belum cukup umur di Kabupaten Bojonegoro telah nekat melangsungkan pernikahan.
Ratusan remaja belum ideal berumah tangga itu, melangsungkan pernikahannya usai memohon dan mendapat Dispensasi Kawin (diska) dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Hal itu diutarakan Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik. Dia menyebut, sepanjang 2023 ini, memang ada 435 anak mengajukan permohonan diska dan telah dikabulkan instansinya.
Dari 435 permohonan diska tersebut, lanjut Jamik, 19 persen di antaranya atau sebanyak 80 permohonan diska disebabkan si perempuan sudah dihamili oleh pasangannya.
Selain itu, panitera yang juga Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro ini mengatakan, sebab umum banyaknya permohonan diska ini adalah kemiskinan dan pendidikan rendah.
"Rata-rata, pasangan pemohon diska lulusan SMP sederajat. Sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ujar Jamik kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (15/12/2023) sore.
Lebih lanjut, Jamik menuturkan, tentu pihaknya prihatin dengan masih banyaknya permohonan diska ini. Sebab, pasangan rumah tangga diska amat rentan. Usia pernikahannya, biasanya tak lama.
"Sebagian biasanya akan kembali ke Kantor PA untuk mengurus perceraian. Hal itu bisa menimbulkan persoalan sosial lain. Misal, menambah tingkat kemiskinan,” pungkasnya.