Sementara itu, menjelang kasus ini disidangkan, tiga tersangka yakni Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (22/11/2023).
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.
Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.
Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan.
Sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.
"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).
Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini.
"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.
Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.
"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.
Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.
Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.
"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.