Abi bercerita, sebelum terjerat kasus Subang ia sudah memiliki penghasilan.
"Kemarin-kemarin juga sudah mulai nganter-nganterin lumayan, Rp 80 ribu sampai Rp 100," kata Abi Aulia.
Walau menghadapi keterbatasan ekonomi, namun Mimin tak gentar melawan kesaksian Danu yang mejeratnya dalam kasus Subang.
Rohman Hidayat telah mendaftarkan praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Praperadilan diajukan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan diajukan kepada Polda Jabar yang telah menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang praperadilan tersangka kasus Subang digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (4/12/2023).
"Klien kami juga sudah menandatangani penolakan atas rekonstruksi dan kesaksian Danu," kata Rohman Hidayat.
Kronologi Mimin Terdepak dari Yayasan
Baru-baru ini, pihak Yoris mengurai pernyataan mengejutkan terkait asal-usul yayasan.
Pengacara Yoris, Leni Anggraeni, mengatakan bahwa yayasan itu dibangun oleh Yosef.
"Yoris itu bercerita ke saya bahwa yayasan itu memang yang membuatnya ayahnya, tersangka Y (Yosef)," kata Leni Anggraeni, dilansir Surya.co.id dari TribunnewsBogor.com.
Namun di awal rencana Yosef untuk membangun yayasan, Tuti Suhartini dan Amel tak merestuinya.
Berbeda dengan Tuti, istri muda Yosef justru mendukung keinginan Yosef untuk membangun Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Jadi bu Tuti dan Amel itu enggak setuju dengan adanya yayasan, awalnya. Tapi akhirnya terbentuklah yayasan itu memang ada andil dari bu Mimin," pungkas Leni.