SURYA.CO.ID, GRESIK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Gresik mengunjungi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
DPMPTSP mempelajari tentang penerapan regulasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Gresik, Agung Endro menyampaikan ada sejumlah program yang selama ini belum optimal dikerjakan oleh Pemkab Gresik sehingga potensi pendapatan dari sektor retribusi PBG dan SLF di area KEK belum bisa tergarap maksimal.
Menurutnya KEK Kendal dengan luas area 1.000 hektar dengan jumlah tenant 95 usaha sudah melakukan kewajibannya mematuhi perizinan PBG dan SLF dan memberikan pendapatan kepada daerah.
"Ini merupakan sebuah terobosan yang harus diadopsi dimana pelaku usaha dan operator KEK memiliki komitmen bersama untuk ikut serta membangun daerah," ujar Agung, Selasa (21/11/2023).
Ada 95 pelaku usaha yang berdiri di area KEK Kendal mendapatkan layanan serta difasilitasi secara maksimal oleh administrator KEK Kendal.
Hal inilah yang menurut Agung belum terlihat di KEK Gresik.
"KEK Gresik terbilang sedikit lebih lambat dibandingkan KEK Kendal karena kurangnya harmonisasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak administrator," tuturnya.
Sebelum mengakhiri kunjungan, Agung mengungkapkan rasa optimis jika ke depan KEK Gresik bisa lebih progresif dan memberikan manfaat besar kepada daerah.
Tidak hanya tentang tersedianya lapangan pekerjaan saja, lebih dari itu Agung berharap KEK Gresik memberikan kontribusi secara langsung terhadap pendapatan daerah.