SURYA.co.id - Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi dan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendapat perlindungan khusus dari polisi.
Danu yang menjadi pengungkap kasus Subang setelah mengendap 2 tahun itu kini ditahan di tempat khusus dalam pengawasan penyidik Polda Jawa Barat.
Danu dipisahkan dengan tersangka lain kasus ini, yakni Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban Kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tak hanya Danu, keluarga dekatnya pun kini dalam perlindungan khusus.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Surawan.
Baca juga: Tragedi Pilu Amalia Mustika Ratu Sebelum Jadi Korban Kasus Subang, Nyaris Meregang Nyawa Saat SMA
"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023).
Surawan juga membenarkan adanya perlindungan untuk keluarga Danu di Subang.
"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.
Meski telah mendapat perlindungan khusus, belum diketahui apakah permohonan Danu untuk menjadi justuce colaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau belum.
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai hal itu.
Danu secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.
Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.
Sebab, berdasarkan keterangan Danu, ia mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.
Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.