Jaringan Narkoba Fredy Pratama

AKHIRNYA AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama Dipecat dari Polri, Terima Rp 1,3 M

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami akhirnya dipecat dari Polri.

SURYA.co.id - AKP Andri Gustami, oknum perwira Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Freddy Pratama akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam jaringan Fredy Pratama.

Pemecatan ini diputusan dalam sidang etik Polri yang digelar Rabu (18/10/2023) selama enam jam mulai pukul 11.00-17.00 WIB di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

AKP Andri terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang ia dapat sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa sidang kode etik itu menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca juga: SOSOK Althafandika Taruna Akpol yang Raih Penghargaan Internasional, Anak Irjen Krishna Murti

"Hari ini Bid Propam Polda Lampung telah menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap pelanggar atas nama AKP AG yang dipimpin Kombes Pol Sulaksono," ujar Umi di kepada awak media, Kamis (19/10/2023) sore.

Ia jelaskan, agenda sidang mulai dari pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi hingga putusan.

"Agenda sidang kali ini adalah pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari 4 saksi dari internal Polri, dan 5 orang warga sipil," jelasnya.

 "Berdasarkan putusan sidang kode etik nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023. Bahwa AKP AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggagar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e PerPol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tegas Kombes Pol Umi.

Selain putusan tersebut, AKP Andri juga akan ditempatkan di tempat khusus.

"Putusan tersebut menyatakan AKP AG mendapatkan sanksi berupa, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," ucap Umi.

"Terhadap terduga pelanggar AKP AG dinyatakan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," jelas Umi.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap AKP Andri lantaran perbuatannya dilakukan secara sadar, sehingga berakibat mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, hal lain yang memberatkan putusan terhadap Andri lantaran dia pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.

Adapun dua pelanggaran sebelumnya dilakukan saat AKP Andri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Halaman
1234

Berita Terkini