CPNS 2023

Link Daftar CPNS 2023 dan Cara Mudah Membeli Meterai Elektronik, Bisa lewat e-meterai.co.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link daftar CPNS 2023 dan langkah mudah membeli meterai elektronik

SURYA.CO.ID - Berikut tautan atau link untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Link atau tautan untuk mendaftar seleksi CPNS berikut dapat diakses secara mudah.

Adapun, link daftar CPNS 2023 juga digunakan untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK, peserta harus melengkapi sejumlah berkas.

Beberapa di antaranya merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dengan meterai elektronik 

Setidaknya, ada 2 dokumen yang harus wajib menggunakan e-meterai yakni surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada dokumen lain yang wajib menggunakan e-meterai, tergantung masing-masing instansi.

Lantas, bagaimana cara memeroleh meterai elektronik atau e-meterai?

Bagaimana pula cara memasangnya di dokumen untuk mendaftar CPNS?

Seperti pada tahun sebelumnya, pendaftaran dilaksanakan hanya secara online.

Pelaksanaannya pun terpusat melalui SSCASN BKN.

Bagi yang ingin mendaftar CPNS 2023 dan PPPK, berikut tautan untuk melakukan pendaftaran.

LINK DAFTAR CPNS 2023 >>> KLIK DI SINI

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan pembubuhan e-meterai pada berkas yang digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Penggunaan e-meterai tersebut, bertujuan untuk membuktikan keabsahan dokumen.

Dengan menggunakan e-meterai diharapkan dapat menghindari adanya penggunaan materai palsu.

Pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) saat proses pendaftaran.

Selain itu, e-meterai juga dapat dibeli melalui laman https://e-meterai.co.id/ dengan cara sebagai berikut:

Ilustrasi CPNS 2023 (Surya.co.id/Samsul Hadi)

Cara Beli e-Meterai

Dikutip dari laman Perum Peruri, berikut cara beli e-meterai:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/i;

2. Login menggunakan e-mail dan password;

3. Masukkan kode captcha;

4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail

5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;

6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli;

7. Klik Bayar

Setelah itu, kan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan;

9. Klik Lanjut

Setelah melakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.

Baca juga: SOLUSI Gagal Pasang E-meterai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS & PPPK 2023

Cara Membubuhkan e-Meterai

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;

4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);

5. Masukkan detil informasi dokumen;

- Tanggal

- Nomor dokumen

- Tipe dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF;

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';

9. Masukkan PIN;

10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;

11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.

Laman Pembelian e-Materai

Selain melalui Perum Peruri, e-Meterai juga dapat dibeli dari laman berikut ini:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/

2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/

3.  PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/

4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/

5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini