Dokumen yang Wajib Pakai E-Materai
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, dokumen-dokumen CPNS yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Nantinya jika nantinya ada persyaratan lain yang juga mewajibkan memakai meterai elektronik, maka akan disampaikan dalam pengumuman masing-masing instansi.
Untuk itu, seluruh calon pelamar seleksi CPNS diimbau agar membaca dengan teliti setiap informasi yang dirilis instansi dan memantaunya secara berkala.
Perlu digarisbawahi, dokumen persyaratan wajib diunggah dalam situs resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, saat proses pendaftaran.
Merujuk jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, pendaftaran online direncanakan dibuka pada Rabu, 20 September 2023 dan berlangsung hingga 9 Oktober mendatang.
Setelah proses pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Cara Pasang Materai Elektronik untuk Daftar CPNS 2023
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunJakarta.com, pembelian meterai elektronik bisa dilakukan menggunakan akun yang telah terdaftar di SSCASN, dengan mengunjungi laman https://e-meterai.co.id yang dikelola oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Adapun meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Lantas, bagaimana cara pasang e-Meterai pada dokumen CPNS 2023?
Cara Pasang Meterai Elektronik
Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, langkah-langkah untuk memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Cek Akun e-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
- Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada e-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
- Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
- Klik "Unggah e-Meterai"
- Setelah itu, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
- Selain melalui laman SSCASN, Anda juga dapat mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada e-Meterai".
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id