SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), terus berupaya memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang datang ke kawasan Gunung Bromo.
Hal itu, menyusul adanya aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare asap hingga terjadi kebakaran di Padang Savana, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang dilakukan enam pengunjung.
Apabila menemukan pengunjung yang tak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) tatkala berkegiatan di area Gunung Bromo, tak terkecuali foto prewedding, BBTNBTS akan melakukan penyitaan barang.
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo mengatakan, pihaknya selalu melaksanakan patroli dan skrining di pintu masuk Gunung Bromo kepada para pengunjung.
Baca juga: 6 Pengunjung yang Sebabkan Kebakaran Kawasan Bromo Sudah Tiba di Polres Probolinggo
Baca juga: Dampak Kebakaran di Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, Ekosistem Kawasan Gunung Bromo Jadi Rusak
Bukan hanya itu, BBTNBTS turut melakukan penggeledahan.
"Kami tak memperbolehkan masuk pengunjung yang berkegiatan di Gunung Bromo, seperti foto prewedding, jika tak mengantongi Simaksi. Kami tak segan menyita perlengkapan foto yang dibawa," tegasnya, Jumat (8/9/2023).
Dia menjelaskan, sebetulnya BBTNBTS sudah memiliki data beberapa wedding organizer (WO) freelance.
Mereka yang tercatat wajib bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Sedangkan untuk WO yang menyebabkan kebakaran di Padang Savana, tidak masuk data freelance WO di TNBTS.
Terlebih, WO itu juga tidak mengurus Simaksi.
"Kami bersama kepolisian masih mendalami manajer WO dan lima pengunjung yang sebabkan kebakaran itu masuk dari pintu mana. Kami mengimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa dan melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran," terangnya.
Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.