SURYA.CO.ID - Tuntutan 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terencana membuat haru pihak korban, David Ozora.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan tuntutan 12 tahun penjara ditambah 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar restitusi Rp 120 miliar bagi Mario Dandy, sudah sesuai dengan harapannya.
Mellisa Anggraeni menilai jaksa penuntut umum kasus Mario Dandy ini telah menunjukkan kualitas dan keberpihakan terhadap korban serta tidak terjebak dengan kekosongan hukum.
"Apa yang disampaikan JPU, sesuai dengan harapan kita semua. Telah ada tuntutan yang progesif di Indonesia. Jaksa penuntut umum telah menunjukkan kualitasnya, keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," tegas Mellisa dikutip dari tayangan Kompas.TV, Selasa (15/8/2023).
Menurut Mellisa, JPU sudah berani membuat inovasi dengan tuntutan yang progresif.
Baca juga: UPDATE Nasib Mario Dandy usai Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Rp 120 Miliar, Keuangannya Terkuak
"Kami sangat apresiasi kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa. Mengakomodir keadilan baik bagi korban maupun masyarakat".
"Kepastian hukum disini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci dan penuh pertimbangan yang luar biasa.
Kami tidak bisa menahan haru," ungkap Mellisa yang hadir bersama paman David Ozora.
Selain tuntutan maksimal 12 tahun, Mellisa juga mengapresiasi adanya tuntutan 7 tahun penjara bagi Mario Dandy jika tak mampu membayar restitusi Rp 120 miliar.
"Ini terobosan yang luar biasa, tidak hanya normatif. Jaksa menganalogikan dan mengambil yuris prudensi, ketika restitusi tidak diberikan, apa pengganti yang layak," tegas Mellisa.
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.
"Membayar restitusi Rp 120 miliar lebih, jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.
Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Rafael Alun Tak Mau Membayar Restitusi
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy diminta membayar restitusi Rp 120 miliar yang telah diajukan LPSK.
Restitusi RP 120 miliar itu sebagai ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Terkait hal ini, Rafael Alun sebagai ayah Mario Dandy memilih cuci tangan.
Hal ini terungkap dalam pesan tertulis Rafael Alun yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: MENTAL David Ozora Terganggu Usai Dianiaya Mario Dandy, Hakim Minta Rafael Alun Dihadirkan Untuk Ini
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.
"Dari ayahnya," jawab Andreas. "Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.
Hakim Alimin kemudian mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung dia.
Lebih lanjut, Rafael mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Andreas.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," lanjut dia.
Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.
Rafael Alun Minta Kesempatan Kedua
Di bagian lain, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa anaknya menjadi pukulan bagi keluarganya.
"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya. Selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga," kata Rafael Alun.
Rafael Alun melanjutkan intinya yang dapat pihaknya sampaikan bahwa anaknya Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tulis Rafael Alun.
Dikatakan Rafael Alun cita-cita anaknya harus terhenti akibat kasus yang saat ini tengah dihadapi.
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.
"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin koperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.
Ia berharap atas apa yang terjadi kepada Mario Dandy, anaknya bisa diberikan kesempatan kedua.
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tuntutan 12 Tahun, JPU Juga Jatuhkan Pidana 7 Tahun Jika Mario Tak Mampu Bayar Restitusi