SURYA.co.id - Para terpidana kasus Pembunuhan Brigadir J ternyata masih punya peluang untuk mencari keringanan hukuman.
Padahal, Ferdy Sambo Cs baru-baru ini sudah mendapatkan 'diskon' vonis dar kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo lolos hukuman mati karena ia divonis oleh MA dengan hukuman yang lebih ringan yakni hukuman seumur hidup.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi vonisnya didiskon 50 persen sehingga cuma 10 tahun penjara.
Hukuman yang lebih ringan juga didapat Ricky Rizal yang disunat menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun.
Meski demikian, ternyata Ferdy Sambo Cs masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ingin mengupayakan keringanan lagi.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Menurtu Hibnu, pihak keluarga Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin: Ucapan Mahfud MD Nyata
Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.
Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini.
“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu, Kamis (10/8/2023), melansir dari Kompas.com.
Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.
Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.
Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.