Meskipun ia sebenarnya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah, Selasa 1 Agustus 2023.
"Kenal awalnya sejak K kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack. Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.
Mariana bilang bahwa K ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.
Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.
Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.
Mariana mengatakan pernikahannya dengan K tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.
Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.
"Tidak menyangka bisa menikah dengan K," ujarnya.
"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.
Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.
Note:
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, K yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id