Berita Viral

SOSOK ASLI Mariana Wanita 41 Tahun yang Viral Mau Dinikahi Berondong Usia 16 Tahun, Ini Profesinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mariana, Wanita 41 Tahun yang Viral Mau Dinikahi Berondong Usia 16 Tahun. Simak sosok aslinya.

SURYA.co.id - Terungkap sosok asli Mariana, wanita 41 tahun di Kabupaten Sambas, Kalimatan Barat, yang viral mau dinikahi berondong usia 16 tahun.

Diketahui, pernikahan Mariana viral lantaran sosok suaminya yang berinisial K ternyata masih berusia 16 tahun.

Sedangkan Mariana 25 tahun lebih tua dari K.

Setelah pernikahan mereka viral, sosok asli Mariana diungkap sang mertua, Lisa.

Ibunda K itu angkat bicara karena pernikahan Mariana menuai cibiran dari warganet.

Melansir dari Tribun Trends, Lisa memberikan pernyataan melalui video Facebook akun Bang Bun.

Lisa mengaku tak terima menantunya dihina tua.

Menurut Lisa, Mariana masih muda kendati sudah di usia kepala empat.

"Lihat dulu aslinya langsung macam ABG," ungkap Mariana.

Baca juga: KISAH Pemuda Nikahi Wanita Terpaut Usia 25 Tahun, Ternyata Tetanggaan dan Akui Tanpa Paksaan

"Kalau tengok aslinya gimana. Katanya kayak nenek, peyot, ah, yang penting enggak menyusahkan kalian," pungkas Lisa.

Tak hanya itu, Lisa pun menjawab komentar nyinyir dari netizen yang menghina dirinya dan Mariana.

Pemuda nikahi wanita terpaut usia 25 tahun yang viral (KOLASE TRIBUN ACEH)

Termasuk dengan anggapan Lisa sengaja menikahkan anaknya karena mengincar harta Mariana.

Untuk diketahui, Mariana ternyata memiliki rumah besar di kampungnya.

Tinggal seorang diri sebelum menikah, Mariana sehari-hari berprofesi sebagai penjaga toko kelontong miliknya.

Dianggap kaya raya lantaran rumahnya yang apik, sosok Mariana pun disorot.

"Wah bilang aku matre, tanya tu sama mantu ada tidak satu sen pun aku minta uang sama dia.

Banyak komentar yang aneh tapi santai aja aku sambil merokok sambil minum estrajos baca komen yang sangat lucu," ungkap Lisa

Lebih lanjut, Lisa pun mengurai fakta mengejutkan soal kehidupan K setelah menikah.

Ternyata meskipun sudah memiliki istri, K masih sering mandi di rumah orangtuanya hingga pakaiannya dicucikan Lisa, bukan sang istri.

"Supaya tidak jadi beban kali makanya anaknya disuruh niah biarpun umur masih muda," pungkas netizen.

"Tau amat lo, yang pentin jangan bebankan kau. Anakku udah nikah dia pun masih mandi di rumahku, baju juga aku yang cuci jangan salah loe," jawab Lisa.

Cuek dengan komentar netizen, Lisa tetap mendoakan hal baik untuk rumah tangga anak dan menantunya.

Ibu enam anak itu berharap rumah tangga Mariana dan K awet hingga kakek nenek.

"Semoga bahagia sampai nenek kakek," imbuh Lisa.

Sebelumnya, viral seorang pemuda berusia 16 tahun menikahi emak-emak yang usianya terpaut 25 tahun, viral di media sosial.

Pria tersebut bernama K, warga Desa Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ia menikahi wanita bernama Maria, yang berusia 41 tahun.

Keduanya melangsungkan pernikahan sederhana, Minggu (30/7/2023), di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Tribun Aceh

Mariana menceritakan benih asmara dengan K baru bersemi 2 bulan belakangan.

 Meskipun ia sebenarnya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah, Selasa 1 Agustus 2023.

"Kenal awalnya sejak K kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack. Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.

Mariana bilang bahwa K ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.

Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.

Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.

Mariana mengatakan pernikahannya dengan K tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

"Tidak menyangka bisa menikah dengan K," ujarnya.

"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Note:

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, K yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkini