Berita Sidoarjo

Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kecamatan Sukodono Sidoarjo Digrebek Polisi, 3 Orang Ditangkap

Penulis: M Taufik
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus pengoplosan tabung elpiji saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Selasa (27/6/2023).

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tempat pengoplosan tabung elpiji di Dusun Kweni, Desa Anggawaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, digrebek polisi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga orang tersangka pengoplos. Mereka adalah KM (45), SR (30) dan RP (27). Ketiganya langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo.

Kepada polisi, SR mengaku sudah sekitar setengah bulan terakhir mengoplos gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.

"Kami bekerja sudah sejak dua minggu lalu. Kami hanya (mengoplos) itu saja tugasnya, tidak tahu dijual ke mana,” ujar pria 30 tahun itu saat diperiksa petugas, Selasa (27/6/2023).

Diceritakannya, setiap hari dia dan teman-temannya dapat kiriman tabung elpiji tiga kilogram dan tabung 12 kilogram. Kemudian isinya dipindahkan, alias dioplos.

Bahkan, salah satu tersangka lainnya, KM sempat memperagakan bagaimana cara mereka melakukan pengoplosan.

Pria 45 tahun itu, mengaku untuk memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram hanya membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima menit. Teknik tersebut dipelajarinya dari tutorial yang diberikan oleh juragannya.

Sehari ketiga tersangka itu bisa mengoplos hingga 30 tabung gas.

“Penjualannya yang ngurusi bos sendiri. Ke mana dijual dan bagaimana kami tidak tahu,” dalih KM.

Setiap penjualan tabung 12 kilogram yang telah dioplos tersebut, diketahui mereka bisa mendapatkan sekitar Rp 145 ribu. Tinggal dikalikan saja berapa tabung yang bisa dijual setiap hari.

"Kasus ini terungkap dari laporan warga. Setelah ditindaklanjuti, ternyata laporan itu benar, ada aktivitas tersebut. Kemudian langsung diamankan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Tiga orang diamankan, sementara juragan dari tiga pelaku tersebut, saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan mulai dilakukan pencarian oleh petugas.

Berita Terkini