Dipenuhinya syarat disini dimaksudkan agar ternak sapi yang akan dipotong agar tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pemeriksaan ante mortem hewan kurban dapat dilaksanakan di tempat penampungan hewan, maupun tempat tempat pemasaran hewan qurban lainnya
"Sudah kami beri pelatihan kepada 50 orang takmir masjid di lima kecamatan, pada tanggal 31 Mei 2023 di Hotel Montana 2 ada materi dan praktek pemeriksaan," ujarnya.
Dispangtan juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penjualan.
Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada 26 hingga 28 Juni 2023.
"Hari H -1 sampai H +3 (Hari Tasrik) pemeriksaan Ante mortem di masjid-masjid, musholla dan tempat penyembelihan lainnya. Petugas pemeriksaan adalah dokter hewan, paramedik veteriner, penyuluh dan pegawai di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian," ungkapnya.
Sejumlah mahasiswa juga diinformasikan dilibatkan dalam kegiatan itu. Slamet mengatakan, mahasiswa dan dosen dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya sejumlah 200 orang.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA