SURYA.CO.ID, GRESIK – DPRD Kabupaten Gresik bersama Pemkab Gresik akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2023.
Bupati Gresik Gus Yani mengatakan, dalam rangka menaikkan PAD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akan koordinasi dengan semua pihak.
Mulai Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) serta REI (Realestat Indonesia) diajak dalam satu forum untuk memhahas rencana kenaikan NJOP.
Dari rencana kenaikan NJOP tersebut, diharapkan akan ada kenaikan PAD.
Dan, tidak semua lahan NJOP akan mengalami kenaikan, tapi akan ada kajian dan verifikasi dari tim DPPKAD Kabupaten Gresik.
"Mana saja NJOP yang akan dinaikan. Salah satunya adalah lahan yang berpotensi terhadap industrialiasasi dan pemukiman cluster. Pemukiman tidak dipukul rata, maka dipilih perumahan yang bercluster,” kata Gus Yani, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim.
Gus Yani juga menegaskan, rencana kenaikan NJOP memang tidak baik untuk citra Kepala Daerah, namun sesuai Perundang-undangan yang ada, diperbolehkan untuk menaikkan NJOP setiap 3 tahun sekali.
“Hampir 15 tahun ini belum ada penyesuaian NJOP, padahal Undang-undang memperbolehkan. Belajar dari Pemerintah Kabupaten Kota yang sudah sukses dalam penerapan kenaikan NJOP. Otomatis berdampak pada kenaikan PBB (Pajak bumi dan bangunan). Maka, kita harus berani memulainya, walaupun ini tidak populis bagi Kepala Daerah,” imbuhnya.
Selain itu, tidak semua wilayah akan mengalami penyesuaian kenaikan NJOP.
Sehingga, masyarakat yang memiliki lahan pertanian dan perikanan tidak perlu cemas, sebab akan ada insentif untuk lahan pertanian dan perikanan.
“Kenaikan NJOP ini tidak memberatkan masyarajat, ada ruang komunikasi bagi masyarakat yang keberatan. Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, kenaikan NJOP ini sudah diatur dalam Undang-undang, sehingga Pemerintah Daerah bisa melakukan kenaikan NJOP.
“Kita hanya menjalankan amanah Undang-undang. Dan ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Nurhamim.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Ridwan mengatakan, banyak anggaran dari Pemerintah Pusat yang berkurang, sehingga DPRD bersama Pemkab Gresik mencari penyelesaiannya.
“Tahun kemarin telah kita bahas pada bulan 11 tahun 2022, sebab banyak anggaran dari Pusat berkurang, sehingga mencari kenaikan PAD, mulai mengurangi belanja-belanja yang kurang penting dan rencana kenaikan NJOP ini,” kata Mujid Ridwan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA