SURYA.CO.ID - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tak berhenti mengungkap bukti yang dia miliki atas tuduhan pelecehan seksual terhadap AG.
Di Twitter pribadinya, Jonathan Latumahina buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual yang menyangkut nama anaknya.
Hal ini berkaitan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU perihal hukuman yang diterima AG dalam persidangan.
Dalam akun pribadi Jonathan Latumahina, dia menjawab salah satu pertanyaan dari seseorang yang diketahui sebagai Kader PSI, Donny A Wiguna.
Baca juga: KEINGINAN Nyeleneh David Ozora Ke Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jonathan Latumahina Beri Syarat
Donny mempertanyakan mengapa AG harus mendapat hukuman maksimal padahal masih muda dan menjadi objek pelecehan seksual oleh David Ozora.
"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal
Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David
Terlibat, ya
Jadi pelaku utama? Tidak
Jadi mastermind? Tidak terbukti
Apa alasan maksimal?" tulisnya.
Ayah David Ozora kemudian menjawab cuitan tersebut dengan bukti yang ada di persidangan, yang mana dia merupakan saksi untuk kasus tersebut.
Dia mengatakan bahwa AG sebagai objek pelecehan seksual sering mengirim foto kepada David meski mereka sudah putus.
"Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan.
Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya. Siap pertanggungjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus," balas Jonathan.
Jonathan juga mengatakan bahwa AG sudah mengakui kebohongannya tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh David Ozora.
"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah
'Berbohong tentang isu pelecehan seksual'
Lengkapnya ada sama @MellisA_An," lanjutnya.
Baca juga: SINDIRAN Ayah David Ozora soal Keluarga Mario Dandy yang Diperiksa Kepolisian, Kok Jersey Orens?
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, AG telah dituntut hukuman maksimal oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Melansir Tribunnews, JPU juga meminta majelis hakim memasukan terdakwa AGH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, JPU menilai Anak AGH terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AGH agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusannya nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief.
Syarief juga menerangkan, bahwa Jaksa membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan.
Adapun, hal memberatkan, JPU menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebabkan luka berat terhadap David Ozora.
"Itu salah satu," terang Syarief.
Sementara itu, hal meringankan diantaranya usia anak AGH masih dalam kategori muda. Diharapkan, AGH mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," terangnya.
Sementara, Kuasa hukum Anak AGH, Mangatta Toding Allo pun mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU.
Mangatta juga berharap, melalui nota pembelaan Anak AGH, majelis hakim bisa mempertimbangkan dalan putusannya kelak.
"Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia majelis hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dia juga memastikan, bahwa dalam nota pembelaan akan banyak fakta-fakta yang akan diluruskan.
Pasalnya, Mangatta menyebut JPU tidak memperhatikan saksi dan ahli yanh dihadirkan di persidangan secara komprehensif.
Khususnya, ahli pidana Anak, ahli psikolog forensik dan beberapa catata lainnya dalam fakta yang dipersidangan dan belum disampaikan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AGH dan bukti CCTV, makannya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pledoi," jelasnya.
Sedangkan, dalam persidangan kali ini, Anak AGH didampingi sang ibu dan tim kuasa hukum.
"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," tambahnya.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ucap Mellisa.
Dia juga berharap vonis dari majelis hakim tunggal juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AGH.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," jelasnya.