Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SENYUM David Ozora Saat Ungkap Keinginan Ziarah ke Makam KH Cholil Bisri dan Gus Dur Setelah Sembuh

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora tersenyum seusai mengungkap keinginannya ziarah ke makam KH Cholil Bisri dan Gus Dur setelah sembuh. David juga ingin mengunjungi Mustofa Bisri atau Gus Mus.

"Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat, kita boleh bersyukur atas pencapaian hari ini tapi tetap harus ikhlas, karena progress david ini adalah ikhtiar kita semua maka saya dengan rendah hati memohon untuk tetap kirimkan doanya Wallahul muwafiq illa aqwamith thariq wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tulis Jonathan. 

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Orang Zolim dengan Tangisan Palsu

Ibu Mario Dandy menangis saat mengungkap permohonan maafnya untuk David Ozora. Terpisah, ayah David Ozora menyindir soal tangisan palsu. (kolase twitter/youtube Metro TV)

Sebelumnya, Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina tiba-tiba menyebut ada orang-orang zolim yang muncul dengan tangisan palsu.

Dalam cuitan terbaru di akun Twitter @seeksixsuck, Jonathan Latumahina bertekat akan membuat orang-orang yang disebutkan zolim itu akan benar-benar menangis.

Ayah David Ozora ini menyebut yang muncul saat ini masih tangisan palsu.  

"Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan2 sebenarnya dari orang2 zolim itu. Yang muncul sekarang masih tangisan palsu, mulai besok bapak akan bikin mereka menangis sampai gak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka. Kita mulai dari PN Jaksel," tulis Jonathan Latumahina. 

Halaman
1234

Berita Terkini