SURYA.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru,
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Adapun, Rafael Alun Trisambodo bakal diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya, ayah Mario Dandy membantah telah melakukan gratifikasi.
Bahkan ia menyebut bahwa dirinya merupakan target operasi.
Pemeriksaan Rafael Alun hari ini dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Melansir Tribunnews.com, Ali berharap agar Rafael Alun dapat bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Di sisi lain, Ali mengungkapkan pihaknya memastikan hak-hak Rafael Alun sebagai tersangka akan dipenuhi.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.
Rafael Bantah Lakukan Gratifikasi
Lewat sebuah wawancara dengan media televisi, Rafael Alun mengaku dijadikan tersangka oleh KPK dikarenakan adanya tekanan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," ucap Rafael dikutip, Jumat (31/3/2023).
Rafael merasa status tersangka yang disematkan kepadanya karena dia menjadi target operasi.
Terlebih adanya tekanan publik usai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral.