Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard.
Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer "