Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan, AGH Ikut Dibui?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy dan Shane Lukas kini resmi ditahan di rutan

SURYA.CO.ID - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak petinggi GP Ansor, memasuki babak baru.

Dua tersangka penganiayaan David resmi ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Keduanya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Lantas, bagaimana dengan AGH?

Sebelumnya, AGH turut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.

Usai Mario dan David ditahan di rutan, banyak yang mempertanyakan nasib AGH.

Apakah AGH bakal menyusul ke tahanan?

Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, kedua tersangka dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Sebab, penyidikan kasus penganiayaan David oleh para tersangka kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait, khususnya terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Nasib AGH Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu melansir Kompas.com, polisi resmi menaikan status AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

“Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Hengki Haryadi menegaskan bahwa AGH tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.

Namun meskipun sudah menjadi pelaku, tidak dijelaskan secara pasti apakah AGH akan ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.

Baca juga: BENARKAH AGH Berbohong soal Selamatkan David saat Dianiaya Mario Dandy? Shane: Dia Merekam Kejadian

Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AGH harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AGH bakal ditahan.

Sementara itu, ahli hukum pidana yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menyampaikan, dalam kasus AG (15), dia sudah bisa dijatuhi hukuman pidana.

Hal ini sesuai dengan di UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Bisa, hal ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan anak yang dapat dijatuhi pidana, yaitu apabila anak sudah berumur 14-18 tahun.

Sedangkan untuk anak yang berusia di atas 18 tahun, maka sudah dewasa atau tidak memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 lagi.

"Tapi ada sanksi alternatif di samping pidana, yaitu sanksi tindakan (treatment)," ungkapnya.

Iksan menjelaskan beberapa sanksi tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak meliputi:

  • Pengembalian kepada orang tua
  • Penyerahan kepada seseorang
  • Perawatan di rumah sakit jiwa
  • Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
  • Kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
  • Pencabutan surat izin mengemudi
  • Perbaikan akibat tindak pidana

Ia mengatakan, AGH bisa saja ditahan jika selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan) polisi memiliki cukup alasan untuk menahannya.

"Bisa saja ditahan, jika dikhawatirkan pelaku AGH itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidananya kembali," tambahnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini