SURYA.CO.ID - Hari ini, Senin (27/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Pemindakan ini menyusul statas Bharada E yang kini menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah vonis 1,5 tahun penjara yang diterimanya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan Bharada E akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," tegasnya.
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
Baca juga: SAMBUTAN Rekan-rekan Bharada E di Brimob Setelah Icad Tak Dipecat dari Polri: Kami Siap Mengamankan
"Sudah koordinasi," katanya.
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Kejagung terkait teknis pemindahan.
Selain itu, ia mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ikut mendampingi kliennya.
"Artinya saya semua serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," kata Ronny di program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (26/2/2023).
"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," ujarnya.
Ronny menerangkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.
"Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan janji Bharada E untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Eliezer pun menyampaikan kepada saya bahwa dia berjanji akan berkelakuan baik dalam hal menjalani proses sebagai warga binaan," kata Ronny.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard. Secara fisik akan kami kerjasamakan dan koordinasikan dengan dirjen PAS," kata Susilaningtyas dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, LPSK juga tetap akan memenuhi kebutuhan seperti makanan steril dan sehat. Kebutuhan akan rohaniawan dan kebutuhan untuk kesehatan.
"Kami koordinasikan dan kerjasama dengan dirjen PAS. Kami memasikan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selalu narapidana dan justice collaborator," tegasnya.
Netizen Serbu Instagram Lapas Salemba
Di bagian lain, pemindahan Bharada E disambut para pendukungnya dengan 'menyerbu' instagram Lapas Salemba.
Kalau biasanya instagram Lapas Salemba ini jarang sekali atau bahkan tidak ada komentar, di unggahan terbaru banyak dikomentari netizen.
Kebanyakan mereka meminta Lapas Salemba menjaga baik-baik Bharada E.
Berikut komentarnya:
zazki_a06: Titip Ricard Eliezer ya bapak/ibu Lapas yg baik hati, Icad klo bs sndrian aja jgn digabungkan sm napi lain
desy_hdiany: Pak Bu tolong titip Richard Eliezer ya pak bu smoga icad aman dan selalu dlm lindungan Tuhan aamiin
chinot12_: Titip richadrd ya pak/Bu jangan smpe lecet
snuraeni_25: Titip Richard pak/Bu jangan sampe lecet
titiii179: ttp pantau ichad
nataasyaaahh: Titip richard eliezer yah… jaga baik2, klo bisa di dlm sel dia sendirian aja gaush gabung sama napi yg lain
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.
Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).
Disambut Temna-temannya di Brimob
Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mempertahankan Bharada Richarda Elezer Pudihang Lumiu tetap bertugas di Polri disambut antusias rekan-rekannya.
Rekan-rekan Bharada E yang berada di Markas Brimob Cikeas Bogor siap menerima mantan ajudan Ferdy Sambo itu ketika kembali ke kesatuannya.
Bahkan rekan-rekan dan mantan komandannya mengaku siap mengamankan Bharada E.
Hal ini diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi saat berbicara di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
"Tadi saya sempat berkunjung ke Cikeas bertemu dengan teman-temannya Richard Eliezer dan mantan komandannya. Saya tanaykan, apakah kalian masih mau menerima. Siap jenderal kami tetap menerima, karena Eliezer itu keluarga kami. Dan kami siap mengamankan," ungkap Ito Sumardi.
Baca juga: UPDATE HASIL Sidang Kode Etik Bharada E: Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer
Dikatakan Ito, Brimob adalah pasukan elit Polri yang solidaritas dan jiwa korsanya sangat tinggi.
Posisi Bharada E yang merupakan pangkat terendah di Polri diketahui memiliki rekan-rekan yang jumlahnya paling banyak dibandingkan pangkat di atasnya.
Hal itu sangat memungkinkan mereka untuk bisa melindungi Bharada E dari segala ancaman.
"Eleizer itu di kelompok di bawah. Kalau lihat piramida kepangkatan, yang dibawah lebih banyak akan bisa mengamankan," ungkapnya.
Di bagian lain, Ito mengungkap, kejujuran yang ditunjukkan Bharada E ini kejujuran yang unik.
Dia seorang tamtama dengan pangkat paling rendah berani mengambil resiko membuka tabir kasus.
Sebenarnya kalau dia tidak membuka . dia tidak berkata jujur, dia dijanjikan SP3 dia akan diberikan material dan sebagainya. Tapi dia siap melawan pimpinannya dan orang-orang yang hadir di TKP. Itu menurut saya, resiko yang dia siap menerima," ungkap Ito.
Ito juga mengapresiasi tekat Bharada E yang masih mau mengabdi di Polri meski dia hanya pangkat paling rendah.
"Kalua saya sudah pangkat paling rendah mau cari apa lagi, Ya sudah ke masyarakat saja, tapi dia tetap memilih mengabdi," ujar Ito bangga.
Seperti diketahui, Bharada E masih dipertahankan di Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan menjamin keamanan Bharada E saat kembali ke Polri.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Divpropam Polri atau Korps Brimob akan memberi pengamanan terhadap Bharada E.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan (Bharada E) menerima putusan ini," kata Ramadhan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik."
"Pengamanan kita baik dari internal, dari Propam, tetap kita lakukan," jelas dia.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri tak memecat Bharada E, meski ia telah melanggar sederet pasal yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.
Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba