Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Ingin Seperti Bharada E, Ayah Arif Rahman Berharap Anaknya Bisa Balik ke Polri: Saya Mohon Kapolri

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin. Bisakah dia kembali ke Polri seperti Bharada E?

SURYA.co.id - Terdakwa obstruction of justice, Arif Rahman Arifin, sepertinya menginginkan hal yang sama seperti Richard Eliezer atau Bharada E.

Yakni bisa kembali bekerja di institusi Polri.

Hal ini diungkapkan oleh ayah Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim.

Bahkan Arifin memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerima kembali anaknya.

Ia berharap anaknya masih bisa bertugas sebagai anggota Polri usai menjalani hukuman penjara 10 bulan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Arifin mengatakan, sebagai purnawirawan Polri dia masih ingin anaknya mengenakan seragam kebanggaan Polri dan mengabdi untuk negara.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya setelah divonis (menjalani hukuman), saya mohon kepada Kapolri bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," ucap Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Divonis 10 Bulan, Ayah Arif Rachman Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Anggota Polri'.

Mengenai status Arif Rachman sebagai anggota Polri, Arif sudah disidang kode etik oleh Polri dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Namun, keputusan itu belum inkrah dan Arif pun akan mengajukan banding.

Baca juga: 3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah

Seperti diketahui, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Arif Rahman Arifin tidak terbukti melanggar dakwaan pertama primer, namun terbukti melanggar dakwaan kedua primer  yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 bulan penjara. 

Hal yang meringankan putusan ini adalah:

- Terdakwa belum pernah dipidana

- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga

- Terdakwa sopan dan koopratif sehingga membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir j menjadi terang.

Sementara hal yang meringankan vonis hanya ada satu, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagia anggota polri

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki jeda waktu yangs angat lama sejak menerima perintah dari Ferdy Sambo hingga menghancurkan laptop verisi salinan DVR CCTV pos Satpam Duren Tiga. 

CCTV ini lah yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah sebelum Brigadir J tewas sehingga membantah skenario tembak menembak. 

"Seharusnya memiliki banyak waktu untuk berpikir dan menolak tindakan tidak prosedur," kata hakim saat membacaka pertimbangannya. 

Terkait pembelaan Arif Rahman Arifin bahwa dia hanya menjalankan perintah jabatan dari Ferdy Sambo, majelis hakim mengatakan alasan itu tidak dapat diterima. 

Alasannya, Ferdy Sambo memerintahkan itu tidak ditindaklanjuti prosedur lain di Polri seperti diterbitkan surat perintah.

Selain itu, perintah Ferdy Sambo juga bersifat negatif, sedangkan terdakwa ragu-ragu dan sedang ketidakpastian antara perstiwa tembak menembak atau penembakan.

"Seharusnya dalam keadaan penuh dan ketidakpastian dan perinah negatif, sebagia aparat penegak hukum tegas menolak dan lebih menelaah semua rangkaian peristiwanya," tegas hakim.

Menanggapi vonis ini, ayah Arif Rahman, Mochammad Arif Rahim langsung sujud syukur. 

"Alhamdulillah, sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya perintah Allah untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim, yang telah diputuskan," kata M Arif saat ditemui seusai sidang. 

M Arif pun mengungkapkan terimakasih atas vonis ini. 

"Saya menyampaikan terimakaish kepada majelis hakim, pengacara, keluarga yang mendukung dan seluruh media elektronik dan cetak dan memberikan informasi yang baik tentang suatu proses peradilan. Saya melihat dan meyakini ini berjalan dengan baik, sesuai aturan hukum bersifat benar dan adil," katanya. 

Rasa syukur serupa diungkapkan Nadia, istri Arif Rahman. 

"Alhamdulillah, alhamdulilah, alhamdulillah," katanya. 

Di bagian lain, Kakak kandung Arif Rachman, Arif RIyadi berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itukan. Kami (Anggota keluarga) semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Selain Arif Rahman, hari ini juga akan digelar sidang vonis  terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama. 

Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini