Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

4 FAKTA Sidang Kode Etik Bharada E: Ada 8 Saksi, Kompolnas Sebut Icad Aman Jika Kembali ke Brimob

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). 

Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Listyo mengatakan saat kni Divisi Propam Polri tengah menyusun jadwal terkait sidang kode etik tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek.

Aspek yang dimaksud adalah baik yang meringankan atau yang lainnya untuk nantinya diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.

“Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” ujarnya.

4. Penasehat ahli Kapolri sebut peluang besar

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kiri), Aryanto Sutadi (kanan). Aryanto yakin Permohonan Banding Ferdy Sambo Akan Ditolak. Simak profil dan biodatanya. (kolase kompas.com dan Tribunnews.com/Herudin)

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut peluang Bharada E kembali ke Brimob Polri sangat besar.

"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalau dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).

Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.

Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.

Administrasi disini, menurutnya bisa terkena mutasi atau demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) yang paling besar.

"Jadi kalau nanti kode etik kemungkinannya ada 6 itu putusannya, sekarang kita lihat kesalahannya seberapa berat kesalahannya, kesalahan daripada Richard Eliezer itu awalnya dia diduga membunuh, disangkanya itu dia ikut merencanakan dan ikut melaksanakan," jelasnya.

Menurutnya hukuman untuk Bharada E tidak akan besar, karena ia tak memiliki kriteria dalam PTDH itu.

Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa beda halnya bila ancaman yang ditemima Richard Eliezer itu berat hingga hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Tapi kenyataannya hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, kalau kita lihat di dalam kode etik peraturannya ada 3 mengenai impres, anggota polisi bisa diberhentikan kalau melanggar pidana," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini