Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE NASIB Ferdy Sambo yang Dipolisikan Lagi usai Divonis Mati, Kamaruddin: Jadi Pemberat Banding

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak saat melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.

SURYA.CO.ID - Vonis mati untuk Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J belum akhir dari kasus yang akan dijalani. 

Terbaru, keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam. 

Ferdy Sambo Cs dilaporkan atas tudingan pencurian barang-barang Brigadir J. 

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan alasan di balik pelaporan Ferdy Sambo ke polisi kali kedua ini. 

Menurutnya, tidak adanya pertobatan dari Ferdy Sambo dkk menjadi faktor utama pembuatan laporan ini.

Baca juga: PERMOHONAN Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri Agar Icad Jadi Brimob Lagi, Ini Sinyal Baiknya

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," sambung Kamaruddin yang juga sebagai pelapor pertama kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 silam.

Meski status terlapor dalam paporan polisi masih berstatus penyelidikan, tetapi Kamaruddin akan memasukkan tiga nama terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal.

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo dkk.

Barang-barang tersebut adalah HP Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan bahwa keluarga Brigadir J turut kehilangan sejumlah uang. Total uang yang diambil oleh Ferdy Sambo cs berjumlah Rp 200 juta.

"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin.  

Di bagian lain, Kamaruddin juga mengungkap pertemuannya dengan Kabareskrim di awal-awal kasus pembunuhan Brigadir J terjadi. 

Saat itu dia menjelaskan bahwa ada barang milik almarhum Brigadir J yang hilang, dengan harapan penyidik juga mengembangkan kasus ini. 

Apalagi saat itu dia juga dihadapkan dengan dua brigjen yakni Dirtipidum dan Dirkrimsus. 

Saat itu dia menyampaikan tentangn laporan intelijen yang dia terima tentang adanya pencurian uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022.

"Harapan saya waktu itu akan ada pengembangan penyidikan, ternyata tidak dikembangkan, mereka hanya fokus pembunuhan berencana jucto pembunuhan biasa," kata Kamaruddin. 

Pelaporan ini, lanjut Kamaruddin juga untuk membantu Ferdy Sambo Cs utuk kembali ke jalan yang benar. 

Laporan ini juga diharapkan sebagai pemberat ketika mereka akan mengajukan banding. 

"Alasan pemberat kalau mereka berani banding, termasuk berani kasasi karena ada tindak pidana lain yang akan menyusul," tegasnya. 

Kronologi raibnya uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J

Sebelumnya terungkap di sidang, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.

Ricky telah mengakui perbuatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.

Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ikut membunuh Brigadir J.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.

“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.

“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekening atas nama pribadi.

Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?” kata Hakim.

“Siap, Yang Mulia.” kata Ricky Rizal. “Saudara lakukan juga kan?” ujar Hakim menimpali.

“Siap, ya itu tadi, Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional,” ujar Ricky berusaha menjelaskan lagi.

“Makanya saudara memindahkan itu? Apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?” kata Hakim.

“Atas nama Yosua," jawab Ricky Rizal.

“Ya sudah. Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?” ujar Hakim.

“Tidak begitu paham,” kata Ricky Rizal.

“Ya sudah,” kata Hakim kemudian.

Ferdy Sambo Bisa Terhindar dari Hukuman Mati? 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), muncul isu bahwa vonis tersebut bisa berubah. 

Benarkah demikian?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara soal hal tersebut. 

Mahfud MD tak menampik jika vonis pidana mati Ferdy Sambo bisa berkurang.

Namun dengan dua syarat, yakni jika suami Putri Candrawathi itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sudah berlaku.

Mahfud MD mengatakan, aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru, yang bakal berlaku pada 2026 mendatang.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com.

Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.

Sebelumnya, melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.

Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Adapun komentar itu ia tulis di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

Mahfud MD mengunggahnya pada kemarin, Senin (13/2/2023) usai vonis Ferdy Sambo dibacakan.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," tulis Mahfud MD membuka cuitan.

Lebih lanjut ia menyinggung pembuktian JPU dan para pembela.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta."

Dirinya pun tegas memuji kinerja hakim dan menyebut vonis sudah sesuai.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati."

Setelah diunggah, cuitan itu pun langsung diserbu oleh warganet

Hingga hari ini, Selasa (14/2/2023) pagi, cutian itu telah di-retweet sebanyak 2.036 kali, dikutip 264 kali, dan disukai oleh 12,3 ribu akun.

"Kami sebagai rakyat kecil sgt mengapresiasi Vonis Pak Wahyu Pak Simanjuntak dan Pak Ribut untuk vonis kepada Sambo.. Sehat selalu bapak2 Pengadil..." tulis @Doni*** di kolom komentar.

"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan & kpd Lawyer Kamaruddin Simanjuntak yg telah berjuang mengungkap kebenaran & kebatilan." tulis @Red***.

"Betul pak semangat jadinya melihat pak hakim nya ternyata di indonesia masih ada orang orang yang mulia hatinya berlaku jujur dan tidak goyang akan segala hambatan selamat bapak mahfud dan para jajaran nya sepecialy untuk pak hakim yang mulia wahyu imam santoso," ungkap @Y11***.

Sementara itu melansir Kompas.com, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada yang meringankan vonis.

"Menurut saya, vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Ke Polisi Kasus Pencurian HP hingga PIN Emas

Berita Terkini