Noviana menambahkan, penegak hukum tindak pidana seksual tidak akan terjadi jika si korban tidak memiliki saksi.
Itu sebabnya, pelapor harus memberi informasi valid jangan hanya berdasar katanya-katanya.
“Harus dipastikan kebenarannya pada korban sebab jika tergesa-gesa khawatirnya malah menyangkut perkara UU ITE, " ujarnya.
Ada beberapa upaya best practice dalam mendukung pemberantasan kekerasan seksual.
Pertama. Diyah mengusulkan adanya pelajaran pendidikan seks dan pelajaran kesehatan reproduksi sejak SD.
“Kedua mata pelajaran itu diselipkan sejak dini dan berjenjang dari SD, SMP, dan SMA sehingga dengan informasi yang cepat bisa lebih mudah mitigasi kekerasan seksual pada anak,” ujarnya.
Kedua, Noviana menegaskan agar semua berani berbicara tentang fakta.
“Bukan hanya korban yang berbicara, melainkan juga saksi. Itu mengingat platform PP IPM tidak hanya menyasar korban, tetapi saksi juga bisa menjadi pelapor,” tutur Diyah. (*)