SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Kalau mau bukti sejuat apa ujian kesabaran saat menjalankan ibadah puasa, maka Alun-Alun Sidoarjo tempatnya. Karena tarif parkir kendaraan di area Pasar Ramadhan di alun-alun yang belakangan memberatkan telah viral di media sosial (medsos) dengan besaran antara Rp 10.000 sampai Rp 15.000 sekali parkir.
Tarif yang ditarik juru parkir di area Pasar Ramadhan itu masing-masing Rp 10.000 untuk sepeda motor, dan Rp 15.000 untuk kendaraan roda empat. Bahkan mungkin lebih mahal dari harga es buah yang dijual hanya Rp 8.000 di Pasar Ramadhan itu.
Tidak diketahui sejak kapan tarif parkir yang ugal-ugalan itu diberlakukan, tetapi memang beberapa warga juga memposting keluhannya di medsos. Termasuk mereka yang mengeluh karena parkir mobil di kawasan itu dibebani Rp 15.000 per kendaraan.
Seolah-olah juru parkir sengaja memanfaatkan momen Pasar Ramadhan. “Ini keterlaluan, masak tarif parkir sepeda motor saja sampai Rp 10.000,” keluh sejumlah pengunjung Pasar Ramadhan Sidoarjo, Minggu (17/4/2022).
Pemkab Sidoarjo pun mendapat hujatan dari netizen akibat peristiwa ini. Mereka meminta pemkab khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil tindakan untuk melakukan penertiban.
Karena aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 4.000.
"Saya minta Asisten 2, kadishub dan kasatpol PP langsung cek lokasi. Turun tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun, panggil semua tukang parkirnya," tegas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor merespon keluhan warga yang viral itu.
Perintah lewat telepon itu juga disebarkan Gus Muhdlor, panggilan bupati melalui akun medsosnya. Dan tak lama berselang, Asisten II, Budi Basuki bersama Kasatpol PP, Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir sekitar alun-alun Sidoarjo.
Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta meminta Bambang menandatangi pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Bambang juga diminta menertibkan juru parkir serta melayani para pengunjung alun-alun dengan baik. “Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp 10.000 hingga Rp 15.000," tegas Budi kepada Bambang.
Bambang mengaku, sebelumnya pihaknya juga sudah menyampaikan kepada para juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp 4.000. Namun Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp 10.000 sampai Rp 15.000.
“Kemarin semua juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak menarik parkir lebih dari Rp 4.000,” ujar Bambang saat bertemu Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.
Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak mematok tarif parkir lebih dari ketentuan yang ada.
Ia juga berjanji langsung menegur para juru parkir agar tidak ada lagi penarikan sampai Rp 10.000 bahkan Rp 15.000. ****