Hukum Lupa Membaca Doa Qunut Subuh Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penulis: Pipit Maulidiya
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - doa qunut subuh

SURYA.CO.ID - Terdapat beberapa pendapat ulama yang mengulas tentang hukum membaca doa qunut subuh.

Di antaranya pendapat fikih empat madzhab yaitu Madzhab Syafi'i, Madzhab Hambali, Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.

Sebelum mengulas tentang hukum lupa membaca doa qunut subuh, berikut sejumlah pendapat ulama berikut dalil yang menjadi landasan dasar:

Menurut Madzhab Syafi'i membaca doa qunut subuh hukumnya Sunnah Ab'ad.

Yaitu kesunnahan yang apabila tidak dilakukan tidak sampai membatalkan sholat, namun dianjurkan menggantinya dengan Sujud Sahwi.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadist berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).

Sementara pendapat fikih lain, yaitu Mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan.

Pendapat tersebut didasarkan, salah satunya pada hadist berikut:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim)

Hukum lupa membaca Doa Qunut Subuh

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Islam Taat pada 6 Juni 2020, menjelaskan bahwa seseorang yang lupa membaca doa qunut harus menambahkan sujud sahwi, apabila ia menganut Madzhab Syafi'i.

"Ketika sholat subuh saya lupa baca qunut, baru setelah salam saya teringat, apa yang kudu saya lakukan pak ustadz?" kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah.

"Sujud sahwi kalau engkau bermadzhab Syafi'i," ungkap UAS tegas.

Ustadz Abdul Somad mengilustrasikan, apabila lupa membaca doa qunut dan baru ingat saat sujud, maka dianjurkan tetap lanjutkan gerakan sholat, kemudian menambahkan sujud sahwi sebelum salam.

Halaman
123

Berita Terkini