Selama ber-KTP Surabaya, bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Asal mau dilayani sebagai pasien kelas III.
"Wali Kota sudah bertekad memberikan layanan terbaik di bidang kesehatan. Mestinya OPD (organisasi perangkat daerah) bisa menerjemahkan di tataran implementasi. Kadinkes harus memahamkan kepada semua RS," kata Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.
17 RS Tolak Masuk UHC
Dari total 80 RS, klinik, termasuk RS Ibu dan Anak di Kota Surabaya, sebanyak 43 di antaranya sudah bekerja sama dengan BPJS.
Namun masih ada 17 RS yang masih enggan menyukseskan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Surabaya ini.
Baktiono menyesalkan masih banyak RS yang menolak bekerjasama dengan BPJS, termasuk dua RS besar yakni Mitra Keluarga dan National Hospital sertasejumlah RS lain.
"Kami akan panggil 17 RS itu melalui Dinkes agar mau bekerja sama. Ini demi layanan dasar kepada masyarakat," katanya.
Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina yang hadir di gedung DPRD menjelaskan ada kesalahpahaman.
Bahwa tidak semua berobat ke RS-RS itu gratis dengan cukup menunjukkan KTP.
"Seperti penyakit dengan golongan kegawatdaruratan. Itupun harus berjenjang melalui Faskes dan Puskesmas," jelas Nanik.
Dia mengakui masih ada 17 RS yang belum bekerjasama dengan BPJS sehingga belum meng-cover layanan kesehatan warga ber-KTP Surabaya.
Nanik berjanji secara perlahan akan mendorong mereka bekerja sama dalam UHC ini.
Nanik mengaku alasan RS tidak bekerja sama dengan BPJS karena manajemen RS tidak setuju.
Owner RS ini belum berkenan.
Kemudian ada RS yang belum memenuhi persyaratan prudential dari BPJS.