UPDATE Pemecatan Dokter Terawan, Seruan Bubarkan IDI di DPR Dianggap Politis, Ini Janji Ketua IDI

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Terawan dan Ketua Umum IDI, dr Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT. Perseteruan IDI vs Dokter Terawan memunculkan pro kontra. Sejumlah anggota DPR ramai-ramai membela sang Jenderal TNI AD (Purn). Sementara, Menkes Budi Gunadi akan melakukan mediasi.

SURYA.CO.ID - Ini lah kabar terbaru pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPR RI dan IDI justru menguak seruan pembubaran organisasi profesi dokter tersebut. 

Seruan itu salah satunya diungkapkan anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago.  

Awalnya Irma Suryani mempertanyakan alasan IDI memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Terawan.

Padahal, menurutnya, Terawan justru banyak memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

"Apa yang dilakukan? Carikan jalan keluar tidak? Dibiarkan begitu saja? Kemudian memecat kalau tidak setuju? Bubarin saja IDI-nya. Ngapain. Orang cuma organisasi profesi, kok," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam rapat, Senin (4/4/2022).

Baca juga: BELA Dokter Terawan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sayangkan Keputusan IDI, Begini Langkahnya

Irma meminta IDI tidak semena-mena memberhentikan anggotanya, apalagi yang terbukti membantu masyarakat.

Dia melihat Terawan justru memenuhi spesifikasi melayani masyarakat, seperti tujuan organisasi IDI.

"Tujuan IDI itu pertama kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia," ujarnya

"Terkait dengan kasus Pak Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi, mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu lain yang berhubungan dengan itu," tambah politisi Nasdem itu.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo.

Rahmad mengatakan, suara-suara agar IDI dibubarkan justru bukan darinya.

Melainkan dari warganet di media sosial menanggapi kasus pemecatan Terawan.

"Saya menyampaikan dimulai dari dua kata dulu, Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, bukan dari Rahmad Handoyo bukan," kata Rahmad.

"Tapi sekali lagi nanti introspeksi dari ketum (IDI) dan teman-teman yang lain ya, itu suara rakyat. Suara trending topic, kaget Masya Allah saya tuh. Itu suara netizen, begitu menggelora bubarkan IDI. Saya kaget ada apa sampai sebegininya gitu," sambung politisi PDI-P itu.

Fakta ini memantik reaksi Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser menilai, pembelaan sejumlah anggota DPR tersebut lebih mengarah pada ranah politik dan hukum, namun, tidak mempertanyakan problem etik Terawan.

"Kemarin kan kita lihat DPR, bagaimana mencecar IDI. Tapi itu semua maaf, saya lihat semua pertanyaan ke ranah politik," kata Nasser dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Nasser mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Terawan merupakan ranah internal organisasi.

Ia mengibaratkan, organisasi profesi sebagai orangtua dan Terawan sebagai anak yang sedang diberikan hukuman akibat tindakannya.

"Orangtua (MKEK) menjewer anaknya yang nakal. Masa itu lurah (pihak luar) harus ikut campur, banyak orang yang membawa keluar problem etik seorang dokter ke ranah politik dan juga ranah hukum," ujarnya.

"Apalagi ranah politik, tidak ada pintu masuk dan sebagai dosen saya bingung," sambungnya.

Nasser mengatakan, pokok permasalahan yang dilakukan Terawan adalah pelanggaran etik, sehingga mestinya seluruh pihak fokus pada hal tersebut.

Ia mengatakan, jika perlu, pemerintah dapat memanggil penggagas vaksin Nusantara tersebut untuk melakukan pembelaan.

"Ini kalau pemerintah, maaf, ini (Terawan) panggil secara baik-baik, ini pembicara etik tertutup, apa etik yang dilanggar kalau perlu orang yang dituduh dihadirkan, kalau mau ke arah yang positif," ucap dia.

Janji Ketua IDI

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT di Studio Podcast Harian Surya . (Surya.co.id)

Di bagian lain, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berjanji akan menyelesaikan permasalahan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secepatnya.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menegaskan penyelesaian dilakukan secara internal.

Adib mengatakan, persoalan itu akan diselesaikan sesuai aturan IDI sebagai sebuah organisasi.

"Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami, dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Adib melanjutkan, dalam penyelesaian tersebut, IDI tetap memberikan ruang bagi Terawan untuk menyampaikan argumentasinya.

Hanya saja, ia menekankan bahwa IDI tetap mempertimbangkan aturan organisasi untuk memutuskan apakah Terawan akan tetap diberhentikan atau tidak.

"IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian, kalau ada keinginan untuk bergabung kembali," jelasnya.

"Tapi sekali lagi, proses itu nanti kita akan selesaikan secara internal. Ada ketentuan-ketentuan organisasi, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), tata laksana organisasi yang juga kita harus lihat," sambung dia.

Adib mengapresiasi sejumlah pihak yang membantu dan menjadi mediator dalam penanganan masalah ini.

 "Kita apresiasi semuanya (pihak-pihak yang membantu), karena itu untuk kebaikan kita semuanya," ucap Adib.

Di sisi lain, Adib berharap persoalan ini segera selesai, karena masih banyak pekerjaan rumah IDI lainnya di Indonesia yang belum kelar. Antara lain, mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang belum selesai.

"Teman-teman dokter juga di seluruh Indonesia berharap ini tidak berlarut-larut, sehingga kita bisa fokus pada permasalahan kesehatan dan pandemi masih belum selesai dan itu juga jadi pekerjaan rumah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Bela Terawan, Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan: Semua Pertanyaan ke Ranah Politik"

Berita Terkini