Kekerasan Seksual sekolah SPI

Kuasa Hukum JE Ungkap Fakta Mengejutkan Dalam Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang (kiri, memakai baju hem warna biru) saat memberikan keterangan terkait sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (16/3/2022).

SURYA.CO.ID I MALANG - Tim Pengacara terdakwa JE dalam kasus dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, menegaskan saksi korban keterangannya berubah-ubah, dan tidak sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi dalam persidangan.

Hal ini, di ungkapkan Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, SH, MH, Rabu (16/3/2022) usai persidangan dengan agenda pemeriksan dua saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang.

”Sama halnya seperti pemeriksaan saksi sebelumnya. Sekali lagi kami mengatakan saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. Dimana setiap ada pertanyaan yang kita kaitkan dengan keterangan saksi yang lain, atau BAP yang lain,” kata Jeffry.

Di situ, kata Jeffry saksi terlihat sekali bahwa tidak konsisten. Menurutnya apa yang diterangkan di bawah sumpah itu selalu berbeda – beda.

”Tadi kami sempat menegaskan didalam persidangan. Saya mengatakan sudah tiga kali saya catat terjadi perbedaan dan berubah – ubah keterangannya,” jelasnya.

Karena itu, dia menyebut, sudah mengingatkan saksi tiga kali, bahkan empat kali terkait dengan pernyataan, dan keterangan di persidangan.

“Kami cuma mengingatkan setiap saksi yang diajukan di persidangan selalu di bawah sumpah. Dan kami mengimbau kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya.

Sejauh ini, sesuai fakta persidangan Jefry mengklaim tidak menemukan unsur pencabulan yang didakwakan kepada JE.

“Bahwa sampai saat ini, kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan terdakwa, atau klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ungkapnya.

Seluruh saksi yang dihadirkan hingga hari ini menurut Jefry tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian atau peristiwa tuduhan prncabulan.

“Sampai hari ini, perbuatan tersebut tidak ada,” timpalnya.

Hal senada juga dikatakan rekan sejawatnya, Philipus Sitepu, SH MH, dalam persidangan tadi ada tidak ada kekonsistenan antara keterangan saksi.

“Sekali lagi kita tegaskan dalam kesaksian, itu hanya satu korban atau satu pelapor, dan tidak lebih dari satu. Ini yang harus kami tegaskan karena informasi yang beredar seolah-olah banyak. Ini nanti harus dibuktikan itu benar – benar korban apa tidak,” kata Sitepu.

Apalagi, kata dia, untuk keterangan saksi tidak konsisten dari keterangan di BAP dan di persidangan berbeda – beda.

”Mengenai waktu, peristiwa, dan perbuatan – perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa,” tandasnya.

Dari pantauan di lokasi, sidang tampak berlangsung lancar. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu, dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH. Sedangkan panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari

Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Dua saksi yang dihadirkan, diperiksa secara bergantian di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Untuk agenda tadi, saksi yang kami hadirkan ada dua orang, berisinial G dan W," ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Edi Sutomo menjelaskan, dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan surat dari LBH Surabaya.

Durat itu berisi permintaan pencekalan terhadap terdakwa yang juga pemilik sekolah SPI Batu berinisial JE agar tidak dapat pergi ke luar negeri.

"Tetapi, pihak majelis hakim tidak dapat mengabulkan pencekalan tersebut. Karena majelis hakim menyatakan, tidak berwenang untuk melakukan pencekalan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengungkapkan, bahwa kedua saksi tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya.

"Setiap ada pertanyaan yang dikaitkan dengan keterangan saksi yang lain atau BAP yang lain, saksi tidak konsisten dalam keterangannya. Bahkan tadi saya catat, hingga empat kali saksi melakukan perubahan pernyataan dan keterangan," bebernya.

Dengan adanya inkonsistensi keterangan para saksi tersebut, dirinya pun yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

"Kami, selaku tim kuasa hukum selalu tetap melihat fakta. Bahwa sampai hari ini, kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan yang seperti didakwakan. Oleh karena itu kami yakin, perbuatan tersebut tidak ada," jelasnya.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Rabu (23/3/2022) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kukuh Kurniawan)

Berita Terkini