Tenggelamnya KMP Yunicee

Tiga Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee Divonis Berbeda, Dua Bebas Hanya Nakhoda Dihukum 2 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang di PN Banyuwangi saat mendengarkan keterangan ahli atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee

"Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban," jelasnya.

Seperti diketahui, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.

Berita Terkini