Berita Surabaya

Praperadilan JE Pendiri SPI Lawan Polda Jatim, Saksi Ahli Sebut Hasil Visum Tidak Memiliki Relevansi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Nur Basuki Winarno, dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dijadikan saksi ahli dalam persidangan Praperadilan JE lawan Polda Jatim di PN Surabaya.

"Kalau (visum) diibuat dalam durasi tempo yang jauh (dengan kejadian), maka visum itu tidak ada relevansinya," jelasnya.

Namun lanjut ahli, untuk menentukan relevan atau tidaknya hasil visum itu yang menentukan adalah hakim termasuk hakim dalam perkara praperadilan.

Dimana dalam sidang praperadilan hakim yang akan menguji apakah hasil visum itu memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.

"Untuk Mencari hubungan klausal sebab akibat, Praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandasnya.

Dalalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jatim untuk memperjelas status hukumnya.

JE ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28), yang meupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Batu.

Pada 16 September 2021, Berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian di limpahkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akan tetapi pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Berita Terkini