Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.